Kejati Papua Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Nabire
Kejaksaan Tinggi Papua mengungkap adanya kerugian negara dalam kasus pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Nabire. Kedua kasus naik ke tahap penyidikan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Papua mengungkap dugaan korupsi proyek pemeliharaan ruas Jalan Samabusa-Nabarua dan proyek pembangunan Jembatan Kali Bumi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, tahun anggaran 2022. Total kerugiaan negara dalam kasus itu Rp 9,7 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Sutrisno Margi Utomo menyatakan, status dua kasus tersebut telah ditingkatkan. "Dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya saat dihubungi dari Jayapura, Selasa (26/9/2023),
Sutrisno memaparkan, proyek pemeliharaan Jalan Samabusa-Nabarua dan Jembatan Kali Bumi dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2022. Total sebanyak 10 saksi telah diperiksa dalam kedua kasus tersebut.
Kerugian negara mencapai Rp 5,36 miliar pada proyek pemeliharaan Jalan Samabusa-Nabarua dan Rp 4,39 miliar pada pembangunan Jembatan Kali Bumi.
“Modus dalam kedua kasus ini adalah terjadi kelebihan pembayaran oleh Pemprov Papua kepada pihak kontraktor. Padahal, pembayaran anggaran ini tidak sesuai dengan volume pekerjaan kedua proyek. Penghitungan kerugian negara dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,“ papar Sutrisno.
Sutrisno menuturkan, pihak kontraktor yang mengerjakan kedua proyek tersebut telah mengembalikan uang kerugian negara dalam kedua kasus senilai total Rp 9,7 miliar ke Kejati Papua, Senin lalu. Akan tetapi, lanjutnya, hal tersebut tidak akan menghentikan upaya penegakan hukum.
“Tim kami telah diterjunkan ke Nabire untuk meninjau kedua lokasi proyek. Tujuannya untuk mencari tahu ada kemungkinan meningkatnya kerugiaan negara dalam kedua kasus tersebut,” tuturnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Dedy Sawaki menambahkan, belum ditetapkan tersangka dalam kedua kasus tersebut karena proses penyidikan masih terus berjalan. “Anggaran kedua proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Papua. Penanganan kedua kasus ini berdasarkan laporan dari pihak Inspektorat Provinsi Papua,” tambahnya.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (SAI) Jayapura Anthon Raharusun berpendapat, korupsi rawan terjadi dalam proyek infrastruktur di wilayah Papua. Hal ini disebabkan peran aparat pengawasan di internal pemerintah belum optimal.
Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), lanjut Anthon, seperti seharusnya proaktif mengawasi penggunaan anggaran proyek pemerintah. “Namun, peran (pengawasan) ini belum terlihat sehingga korupsi sering kali terjadi dalam proyek infrastruktur,” katanya.