Dana Desa Harus Disinkronkan dengan Prioritas Nasional
Selain disinkronkan dengan program nasional, perencanaan di tingkat desa dan kearifan lokal mesti dipertimbangkan dalam penggunaan dana desa.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kantor Staf Presiden menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat terkait penggunaan dana desa. Keluhan yang disampaikan bervariasi, mulai benturan antara kebutuhan desa dan aturan hingga keinginan agar kearifan lokal dipertimbangkan dalam penggunaan dana desa tersebut.
Merujuk siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), Jumat (22/9/2023), aspirasi sejumlah kalangan terkait penggunaan dana desa tersebut ditampung dalam acara KSP Mendengar yang digelar di Blitar, Provinsi Jawa Timur. Sebagai informasi, KSP Mendengar merupakan kegiatan perpanjangan tangan Presiden yang bertujuan menjaring aspirasi masyarakat.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Joanes Joko, mengatakan, optimalisasi dana desa yang dilakukan pemerintah bertujuan mengatasi permasalahan kemiskinan ekstrem yang terjadi di Indonesia. ”Penggunaan dana desa harus disinkronkan ke prioritas nasional,” ujar Joko dalam acara KSP Mendengar di Blitar, Kamis (21/9/2023).
Pada acara tersebut, Joko pun mempersilakan masyarakat yang hadir memberikan informasi menyeluruh seputar penyaluran dana desa. ”Diungkapkan saja berbagai kendala yang dirasakan masyarakat secara langsung agar bisa kami catat dan tindak lanjuti ke kementerian atau lembaga terkait,” tutur Joko.
Warga yang hadir pun kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyuarakan aspirasinya. Asrul, seorang warga, misalnya, mengeluhkan aturan mengenai dana desa yang sering kali berbenturan dengan kebutuhan desa. “Ngapain ada musyawarah desa kalau kemudian ada aturan yang lebih besar dari perencanaan (di desa), seperti perpres (peraturan presiden),” katanya.
Adapun M Nasyirudin, dosen Universitas Islam Balitar (Unisba), menuturkan, pola perencanaan desa yang diatur dalam peraturan kementerian yang dinilai sudah baik sering kali masih berbenturan dengan peraturan di daerah. “Harusnya aturan ini bisa disederhanakan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Mashuriono berpendapat, dana desa seharusnya turut mempertimbangkan kearifan lokal dari desa tersebut. Selama ini dari desa biasanya sudah memiliki perencanaan.
“Kami harap (perencanaan di desa ini) bisa disampaikan ke atas-atas untuk mempertimbangkan hal tersebut juga selain program nasional. Kami harap dana desa bisa sejalan dengan kearifan lokal yang ada di desa,” kata Mashuriono.
Ajang KSP Mendengar pun digunakan warga untuk menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat melirik potensi pariwisata Blitar dan pengembangannya. Seorang pengusaha kedai kopi, Wima Brahmantya, menuturkan, sektor pariwisata di Blitar sudah seharusnya mulai dilirik oleh pemerintah pusat.
Menurut Wima, Blitar yang terkenal sebagai bumi proklamator ini memiliki kesempatan ekspansi yang lebih luas. “Tidak hanya dari nilai sejarah, tetapi keindahan alam dan pengembangan kopi di Blitar juga sudah mulai dilirik oleh wisatawan mancanegara,” katanya.
Berdasarkan catatan Kantor Staf Presiden, sejak 2015 hingga 2023, sebanyak Rp 538 triliun anggaran pemerintah dialokasikan untuk dana desa. Konvergensi program masih menjadi fokus pemerintah, utamanya untuk terus menekan angka kemiskinan ekstrem melalui dana desa. Per Maret 2023 tercatat angka kemiskinan ekstrem sebesar 1,12 persen.
Adapun dalam kerangka pembangunan wilayah, pembangunan desa ditingkatkan melalui pemberdayaan ekonomi lokal hingga percepatan pemenuhan infrastruktur dasar. Langkah tersebut bertujuan mewujudkan kemandirian masyarakat desa.