BNN dan Bea Cukai menggagalkan upaya peredaran ganja di Bali. Petugas menyita 5 kilogram lebih ganja dan menangkap dua tersangka.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak 5 kilogram lebih ganja yang dikirim melalui paket dari Medan, Sumatera Utara, dapat dicegah sehingga tidak sampai beredar di Bali. Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali dan Nusa Tenggara menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja itu dan menangkap dua tersangka, Minggu (17/9/2023).
Pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap paket yang dikirimkan dari Medan, Sumatera Utara, ke Bali. Paket dari Medan itu dikirim melalui perusahaan jasa titipan dan diterima di Kota Denpasar, Bali.
Tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali dan Nusra) yang mencurigai paket kiriman dari Medan itu kemudian memeriksa isi paket tersebut. Mereka menemukan di dalam paket pakaian itu terdapat lima paket ganja. Temuan paket ganja itu kemudian diinformasikan tim DJBC Bali dan Nusra ke BNN Provinsi Bali.
Tim gabungan BNN Provinsi Bali dan Kanwil DJBC Bali dan Nusra itu kemudian menjalankan strategi penyerahan paket dengan pengawasan (controlled delivery) sampai mereka dapat mengamankan penerima paket berisi ganja itu. Strategi controlled delivery itu membuah hasil dan petugas dapat menangkap seorang laki-laki berinisial AI yang menerima paket itu di Kota Denpasar.
Kepada petugas, AI mengaku dirinya disuruh seseorang di Medan untuk mengambil paket yang dikirim dari Medan, kemudian menyerahkan paket tersebut ke penerimanya, yakni seseorang berinisial MF, di Bali. Petugas dari BNN Provinsi Bali dan Kanwil DJBC Bali dan Nusra menindaklanjuti pengakuan AI tersebut. Hasilnya, petugas dapat menangkap MF di kawasan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Minggu (17/9/2023).
Dari keterangan tertulis BNN Provinsi Bali, Senin (18/9/2023), Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal (Pol) R Nurhadi Yuwono menyebutkan, kedua tersangka tersebut ditahan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk diperiksa lebih mendalam terkait pengembangan kasus narkotika itu. Adapun barang bukti berupa ganja seberat 5 kg lebih itu disita.
Kasus paket ganja asal Medan pada Minggu (17/9/2023) itu merupakan kasus kedua yang diungkap BNN Provinsi Bali bersama pihak Bea Cukai Bali dalam kurun satu pekan terakhir. Sebelumnya, hasil kerja sama dan sinergi antara BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai dapat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, yang diselundupkan seorang penumpang asal Johor, Malaysia. Penumpang berinisial ABZ ditangkap di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis (14/9/2023), dengan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat total 172,18 gram.
Dihubungi terpisah, Kepala Kanwil DJBC Bali dan Nusra Susila Brata membenarkan perihal pengungkapan kasus paket ganja seberat 5 kg lebih yang dikirim dari Medan. Susila menyatakan, penindakan atas paket kiriman itu menjadi bentuk kerja sama antara pihak bea cukai bersama BNN Provinsi Bali dalam memberantas narkotika. ”Modus pengirimannya dengan mencampurkan narkotika di dalam pakaian,” kata Susila.