PN Surabaya Akan Gelar Sidang Tuntutan Susanto Si Dokter Gadungan
Terdakwa kasus penipuan sekaligus ”dokter gadungan” Susanto bin Samuyi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dia menggunakan nama dan ijazah kedokteran milik orang lain.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan praktik dokter gigi ilegal, Senin (10/8/2020), di Polda Metro Jaya, Jakarta. Tersangka berpraktik dua tahun terakhir di Kota Bekasi.
SURABAYA, KOMPAS — Terdakwa kasus penipuan yang mengaku sebagai dokter, Susanto bin Samuyi, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/9/2023). Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, yang diakses pada Jumat (15/9/2023) petang, menampilkan informasti tersebut.
Susanto didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selama kurun Mei 2020 hingga Juni 2023, menurut surat dakwaan, Susanto memakai nama palsu dengan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri. Hal itu berawal dari Rumah Sakit PHC (Port Health Centre) Surabaya yang membuka lowongan tenaga layanan klinik sebagai dokter first aid.
Terdakwa melamar secara daring (online) melalui surat elektronik kepada personalia atau human resource and development (HRD) Rumah Sakit PHC. Terdakwa memakai verifikasi ijazah kedokteran secara daring milik orang lain, mengikuti wawancara secara daring, dan lolos seleksi dengan memakai data milik Anggi Yurikno.
Susanto memalsukan foto biodata milik Anggi dengan foto dirinya. Di dalam biodata terlampir surat izin praktik dokter, ijazah kedokteran, kartu tanda penduduk, dan sertifikat hiperkes yang diambil Susanto melalui situs Fullerton dan media sosial (Facebook).
Susanto mendapatkan surat perjanjian kerja waktu tertentu sebagai dokter hiperkes full timer dengan penugasan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu. Terdakwa mendapat upah senilai Rp 7,5 juta dan sejumlah tunjangan.
Dalam perjalanan, RS PHC menemukan kejanggalan dalam berkas untuk perpanjangan masa kontrak kerja Susanto yang menggunakan data Anggi Yurikno. PHC kemudian melaporkan tindakan penipuan itu. Susanto menjalani rangkaian persidangan sejak Senin (21/8/2023). Persidangan berlangsung setiap pekan dengan agenda berikutnya ialah pembacaan tuntutan.
Menurut Ugik Ramantyo, jaksa penuntut umum, terdakwa telah memakai tipu daya dan muslihat untuk menguntungkan diri sendiri. Susanto telah menerima pembayaran upah dari PHC sebanyak 35 kali yang dibayarkan melalui transfer dengan data-data di bank yang turut dipalsukan. Tindakan terdakwa mengakibatkan PHC menderita kerugian material Rp 262 juta.
”Terdakwa juga melakukan perbuatan serupa berulang-ulang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra yang dihubungi secara terpisah. Dalam dakwaan, tindakan terdakwa memenuhi pelanggaran Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Tindakan terdakwa memenuhi pelanggaran Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Susanto pernah terlibat penipuan sebagai dokter gadungan di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, tahun 2008. Dari kasus itu, Susanto dikenai hukuman pidana penjara 20 bulan oleh Pengadilan Negeri Kandangan. Namun, hukuman itu tidak membuat jera terpidana karena kejahatan serupa diulanginya dan ternyata berhasil mengelabui rumah sakit lain.
PT Pelindo Husada Citra dalam pernyataan tertulis di laman RS PHC menyatakan, terdakwa (Susanto) tidak pernah sekalipun ditempatkan dan melayani pasien di Surabaya. Terdakwa ialah pekerja waktu tertentu yang bertugas lebih banyak pada aspek preventif dan promotif.
Manajemen telah bekerja sama dengan perusahaan tempat terdakwa ditugaskan untuk penggantian dokter dan evaluasi pemeriksaan kesehatan dasar yang diberikan kepada para pekerja. Manajemen juga telah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk penanganan kasus penipuan oleh terdakwa.
Secara terpisah, Manajer SDM PT Pelindo Husada Citra Dadik Dwirianto mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada dua staf dan satu dokter akibat kasus penipuan terdakwa. Ketiganya diketahui yang melaksanakan wawancara secara daring dengan terdakwa.