Pencemaran Laut Timor, Petani Rumput Laut Tagih Kompensasi
Belasan ribu petani rumput laut di Rote Ndao dan Kabupaten Kupang tagih realisasi dana kompensasi atas pencemaran Laut Timor pada 2009. Petani butuh dana itu untuk menyokong ekonomi mereka.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
—
Pencemaran akibat tumpahan minyak perusahaan itu dinyatakan Pengadilan Federal Australia di Sydney pada 2021. PT Exploration and Production Thailand ditetapkan untuk membayar realisasi dana kompensasi bagi petani di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao. Kompensasinya bernilai total 192.500.000 dollar AS atau Rp 2,02 triliun.
Koordinator Petani Rumput Laut Kabupaten Kupang Albert Gilon di Oelamasi mengatakan, Pengadilan Federal Sydney telah memutuskan perusahaan wajib membayar kompensasi atas pencemaran Laut Timor. Keputusan itu telah diambil sejak 19 Maret 2021. Meski dua tahun berjalan, sampai hari ini belum ada realisasi pencairan dana ke petani.
”Sampai hari ini kami masih menunggu realisasi pembayaran kompensasi dari pihak perusahaan, yang tentunya bekerja sama dengan pengacara,” katanya, Rabu (13/9/2023).
Ia lanjutkan, ada tuntutan dari Ferdy Tanoni, Ketua Yayasan Timor Barat (YTB), untuk pembagian 10 persen dari kompensasi ke yayasan. Kesepakatan pembagian kompensasi dibangun antara petani, pengacara, dan perusahaan pendana.
Di tengah kekeringan ekstrem ini, lanjutnya, petani rumput laut mengharapkan agar uang kompensasi itu segera cair. Uang itu ditunggu para petani untuk usaha rumput laut. Termasuk untuk perluasan areal usaha dan membiayai pendidikan anak.
Awal September 2023, para pengacara datang ke Rote Ndao dan Kabupaten Kupang untuk verifikasi lahan usaha para petani rumput laut yang terpapar tumpahan minyak pada 2009 dari ladang pengeboran minyak di Montara, Australia. Sampai saat ini tidak ada kabar lagi soal itu.
Albert menyayangkan langkah YTB yang melayangkan surat ke Bank Indonesia pada 10 Mei 2023. Isi surat memohon bantuan untuk blokir dana kompensasi dari Australia ke Indonesia. Tidak hanya itu, YTB diduga meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mendukung upaya YTB memblokir dana kompensasi bagi petani rumput laut.
Petani rumput laut yang berjumlah 15.483 orang itu sukarela membuat perjanjian dengan para pengacara yang tergabung dalam Maurice Blackburn Lawyers dan perusahaan pendana selaku donator. Perjanjian itu untuk mengadvokasi gugatan massal Montara atas nama para petani. Semua upaya petani tersebut tanpa keterlibatan YTB.
Total dana kompensasi lebih dari Rp 2 triliun. Pihak perusahaan yang membiayai sidang mendapatkan kompensasi 30 persen, para pengacara 17 persen, dan sisa 53 persen bagi para petani rumput laut.
Belakangan, YTB menginginkan juga dapat bagian 10 persen dari 53 persen milik petani rumput laut. Hal ini ditolak para petani rumput laut. Petani menggelar gugatan kelas. Perjanjian yang mengatur kompensasi sifatnya mengikat petani rumput laut dengan perusahaan pendana dan pengacara, yakni Murice Blackburn Lawyers. Gugatan atas masalah itu dimenangkan pihak petani dan pengacara di pengadilan.
Setelah pengadilan memenangkan petani rumput laut, Jumat (19/3/2021), para pengacara dan perusahaan pendana bernegosiasi dengan perusahaan minyak Montara. November 2022, para pengacara dan pendana menyampaikan kepada petani rumput laut bahwa uang kompensasi atau ganti rugi akan dibayarkan secara langsung kepada para petani rumput laut, sesuai perjanjian yang disahkan Majelis Hakim Pengadilan Federal Australia.
Gugatan massal atas nama 15.483 petani rumput laut NTT telah dimulai 2016-2017 di Pengadilan Federal Australia Cabang Sydney. Para petani tersebar di 81 desa di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kupang sebanyak 20 desa dan kabupaten Rote Ndao 61 desa. Mereka mengembangkan budidaya rumput laut.
Ketua YTB Ferdi Tanoni mengatakan, masalah pencemaran Laut Timor pertama kali diperjuangkan oleh YTB. Sampai Pemerintah RI membentuk tim investigasi turun ke lapangan. Pihak YTB pun mendesak PTTEP agar memberikan kompensasi kepada masyarakat pesisir di Laut Timor yang terdampak tumpahan minyak akibat pengeboran di Ladang Montara.
Ia mengakui ada permintaan 10 persen bagi YTB. Namun, itu sesuai kesediaan dari para petani rumput laut yang terkena dampak. Jika para petani tidak bersedia pun, tidak apa-apa. Jadi, pemberian sebesar 10 persen itu sesuai kerelaan petani rumput laut. Bukan paksaan.
”Saya mendesak agar uang kompensasi bagi petani rumput laut segera ditransfer ke masing-masing rekening petani rumput laut. Mereka sangat membutuhkan dana itu,” katanya.