logo Kompas.id
NusantaraSidang Tuntutan Kasus...
Iklan

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Ditunda, AKBP Achiruddin Sebut Siap Dihukum Berat

Sidang tuntutan kasus penganiayaan oleh terdakwa AKBP Achiruddin di Pengadilan Negeri Medan ditunda. Achiruddin menyebut ikhlas jika dijatuhi vonis hukuman berat. Ia juga menghadapi tuntutan perniagaan solar bersubsidi.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dalam kasus perniagaan solar bersubsidi, Senin (11/9/2023).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dalam kasus perniagaan solar bersubsidi, Senin (11/9/2023).

MEDAN, KOMPAS — Sidang pembacaan tuntutan untuk kasus penganiayaan oleh terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, ditunda. Di luar persidangan, Achiruddin menyebut ikhlas jika dijatuhi vonis hukuman berat. Dia juga akan menghadapi tuntutan kasus perniagaan solar bersubsidi.

Achiruddin menjalani persidangan dalam dua kasus berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/9/2023) sore. Sidang pertama, pemeriksaan saksi meringankan pada kasus penyalahgunaan, perniagaan, dan pengangkutan solar bersubsidi oleh Achiruddin dan PT Almira Nusa Raya.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000