Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Ditunda, AKBP Achiruddin Sebut Siap Dihukum Berat
Sidang tuntutan kasus penganiayaan oleh terdakwa AKBP Achiruddin di Pengadilan Negeri Medan ditunda. Achiruddin menyebut ikhlas jika dijatuhi vonis hukuman berat. Ia juga menghadapi tuntutan perniagaan solar bersubsidi.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sidang pembacaan tuntutan untuk kasus penganiayaan oleh terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, ditunda. Di luar persidangan, Achiruddin menyebut ikhlas jika dijatuhi vonis hukuman berat. Dia juga akan menghadapi tuntutan kasus perniagaan solar bersubsidi.
Achiruddin menjalani persidangan dalam dua kasus berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/9/2023) sore. Sidang pertama, pemeriksaan saksi meringankan pada kasus penyalahgunaan, perniagaan, dan pengangkutan solar bersubsidi oleh Achiruddin dan PT Almira Nusa Raya.
Setelah itu, Achiruddin langsung menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan. Namun, sidang pembacaan tuntutan ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut belum selesai menyusun tuntutan.
”Mohon waktu, ketua majelis hakim. Kami belum selesai menyusun tuntutan,” kata JPU Randi Hamonangan Tambunan.
Ketua majelis hakim Oloan Silalahi menunda sidang pembacaan tuntutan hingga Rabu (13/9/2023). Oloan meminta JPU menyelesaikan tuntutan itu tepat waktu.
Kasus yang menjerat Achiruddin bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (19). Dalam dakwaan JPU disebut, Achiruddin sengaja memberikan kesempatan kepada Aditya untuk melukai korban, Ken Admiral (19). Mantan Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu disebut menghalangi orang yang ingin melerai penganiayaan itu.
Kasus BBM bersubsidi
Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang sama juga menyidangkan kasus penyalahgunaan, perniagaan, dan pengangkutan solar bersubsidi. Terdakwa Achiruddin diberikan kesempatan majelis hakim menghadirkan saksi meringankan.
Akan tetapi, tiga saksi yang dihadirkan menjelaskan Achiruddin adalah donatur dalam membangun dan membiayai operasional sebuah masjid.
”Saksi ini hanya menjelaskan amal Achiruddin. Seharusnya, terdakwa menghadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan kasus yang didalilkan oleh JPU,” kata Oloan.
Majelis hakim menyebutkan, setelah mendengarkan keterangan saksi meringankan, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Mereka meminta JPU menyiapkan tuntutan kasus penyalahgunaan dan perniagaan solar bersubsidi itu.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, Achiruddin membeli mobil boks Daihatsu Delta. Mobil itu dimodifikasi dengan menambah tangki berukuran 1.000 liter di dalam boks.
Tangki 1.000 liter itu terhubung dengan tangki BBM bawaan mobil. Mobil itu mengisi biosolar ke beberapa tempat dalam sehari. Pengemudinya bernama Jupang.
Setelah tangki BBM penuh, Jupang menghidupkan pompa untuk menyedot biosolar dari tangki BBM ke tangki berkapasitas 1.000 liter di dalam boks.
Biosolar lalu dipindahkan ke tangki penimbunan berukuran 16.000 liter di sebuah gudang milik PT Almira Nusa Raya. Letaknya dekat rumah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Medan.
Achiruddin juga disebut memerintahkan Jupang mengangkut minyak konden atau minyak sulingan dari Pangkalan Berandan, Langkat, dan dari Aceh. Minyak bersubsidi dan minyak sulingan itu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Tersangka kasus penganiayaan, Aditya Hasibuan, tampak memukul korban penganiayaan, Ken Admiral (pemeran pengganti), dalam reka ulang kasus penganiayaan, di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin (8/5/2023).
Kepada hakim, Achiruddin menyebut hanya menyewakan mobil boks itu kepada Jupang. Dia tidak tahu kalau mobil itu telah dimodifikasi atau digunakan untuk perniagaan dan pengangkutan BBM bersubsidi.
”Saya menyewakannya secara harian,” kata Achiruddin.
Majelis hakim menyebut, seharusnya Achiruddin menghadirkan Jupang sebagai saksi meringankan. Tujuannya, menjelaskan keterangan yang menyebut Jupang menyewa mobil darinya.
”Dia takut diperiksa, Yang Mulia. Saya saja polisi berpangkat AKBP bisa tersangkut kasus ini. Apalagi mereka,” kata Achiruddin.
Di luar persidangan, Achiruddin menyebut dia berserah pada proses pengadilan di PN Medan. ”Ikhlas aja. Ini sudah kehendak Allah. Saya sudah berserah diri yang penting saya tidak melakukan apa yang dituduhkan itu. Ini cuma pengadilan dunia. Mau dihukum mati pun saya ikhlas, apalagi cuma ini,” kata Achiruddin.