logo Kompas.id
NusantaraKiai Abal-abal Pemerkosa...
Iklan

Kiai Abal-abal Pemerkosa Santriwati di Semarang Diancam 15 Tahun Penjara

Kiai abal-abal yang memerkosa santriwatinya ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara. Orangtua diminta jeli memilih pesantren untuk anak-anaknya.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan seksual yang dilakukan oleh Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (45), pimpinan pondok pesantren ilegal di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023). Anwar terancam hukuman 15 tahun penjara.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan seksual yang dilakukan oleh Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (45), pimpinan pondok pesantren ilegal di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023). Anwar terancam hukuman 15 tahun penjara.

SEMARANG, KOMPAS — Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (45), pimpinan pondok pesantren ilegal di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus kekerasan seksual kepada santriwatinya. Pria yang mengklaim sebagai kiai itu terancam 15 tahun penjara.

Kasus ini dibongkar MJ (17), warga Kabupaten Demak. Dia adalah salah satu korban sejak tahun 2020. Namun, MJ baru berani mengadu kepada orangtuanya dua tahun kemudian.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000