Tiga Wanita Penganiaya Kucing di Padang Divonis 2 Bulan dengan Masa Percobaan 4 Bulan
Tiga wanita penganiaya kucing di Padang divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Hukuman tersebut diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum penganiayaan hewan.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan kepada tiga wanita penganiaya kucing di Kota Padang, Sumatera Barat. Para pelaku terbukti mencekoki kucing dengan minuman beralkohol.
Hakim tunggal Juandra dalam sidang, Kamis (7/9/2023), memutuskan ketiga terdakwa, yaitu Sisri Annisa Wahida (22), Syintia Ade Putri (24), dan Lenni Marlina (25), terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap hewan. Hewan yang dimaksud adalah kucing persia betina milik Syintia.
”Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu empat bulan para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Juandra.
Juandra juga menetapkan, kucing persia bernama Flo itu dirampas dari para terdakwa dan diserahkan kepada Indonesia Cat Association untuk dirawat.
Menurut Juanda, ada beberapa hal yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya, mereka mengunggah perbuatan pidananya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat luas, khususnya para pencinta kucing. Selain itu, perbuatan para pelaku juga dinilai tercela.
Adapun hal-hal meringankan para terdakwa adalah mereka sudah menyampaikan permintaan maaf di depan persidangan dan di media sosial serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Para terdakwa juga masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari.
Sebelumnya, ketiga pelaku menganiaya kucing peliharaan Syintia di sebuah indekos di Padang, Sabtu (2/9/2023) pukul 22.00. Awalnya mereka mengayunkan kucing dengan memegang kaki depan kucing itu. Mereka juga mencekoki kucing tersebut dengan minuman beralkohol jenis soju.
Perbuatan tersebut direkam oleh salah seorang dari ketiga pelaku. Pada hari yang sama, mereka juga mengunggah dan membagikan video itu di medial sosial. Video tersebut kemudian viral dan dikecam oleh netizen, terutama para pencinta kucing.
Indonesia Cat Association (ICA) Padang kemudian melaporkan perbuatan ketiga pelaku ke Polresta Padang, Senin (4/9/2023). Polisi lalu meminta keterangan para pelaku pada Senin sore. Berdasarkan keterangan mereka, perbuatan menganiaya kucing itu dilakukan hanya karena iseng.
”Motif mereka melakukan itu lebih kepada iseng, mengikuti gejala-gejala anak muda yang ingin cepat viral,” kata Kepala Subunit II Penyelidik I Satuan Reserse Krimina Polresta Padang Brigadir Kepala Gangga Metra Dalimi.
Polisi kemudian menjerat para pelaku dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400.000. Setelah itu, para pelaku dibawa ke persidangan.
Proses sidang tindak pidana ringan itu berlangsung sejak Kamis pukul 09.30. Sidang diskors satu jam karena penasihat hukum diminta merevisi surat kuasa dari bersifat umum ke khusus. Sidang lalu dilanjutkan dengan meminta keterangan tiga terdakwa dan tiga saksi.
Dalam kesempatan itu, kucing bernama Flo juga dihadirkan sebagai barang bukti. Pada pukul 13.00, sidang diskors sekitar satu jam. Namun, sidang molor dan baru dilanjutkan kembali sekitar pukul 16.00 untuk pembacaan putusan.
Sidang tersebut menarik perhatian media massa dan para pencinta hewan. Puluhan orang memadati ruang sidang untuk menyaksikan jalannya persidangan. Sidang tidak hanya dihadiri oleh warga Padang atau Sumbar, tetapi juga para pencinta hewan ataupun kucing dari Jakarta dan Medan.
Motif mereka melakukan itu lebih kepada iseng, mengikuti gejala-gejala anak muda yang ingin cepat viral.
Efek jera
Ketua ICA Padang Isnaini Iskandar menyatakan menghormati keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Ia berharap vonis tersebut memberikan efek jera kepada para pelaku meskipun mereka tidak menjalani hukuman di dalam sel.
”Hal ini menjadi edukasi, tidak hanya kepada para pelaku, tetapi juga bagi masyarakat lainnya,” kata Isnaini.
Isnaini menambahkan, ICA Padang melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang karena perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur-unsur pidana pada Pasal 302 KUHP. Jika kasus ini berakhir damai, ia menilai para pelaku tidak akan mendapatkan efek jera.
”Kami hanya ingin memberikan (pembelajaran) bahwa itu perbuatan yang salah. Apapun hasilnya biar pengadilan yang memutuskannnya,” ujar Isnaini.
Hal senada diungkapkan Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona yang sempat menghadiri sidang. Dia menyebut, pemidanaan kasus ini bukan bertujukan memenjarakan para pelaku, melainkan edukasi kepada masyarakat luas.
”Ini sebagai bentuk edukasi kepada khalayak ramai bahwa berbuat kejam kepada hewan, bercanda melewati batas, dapat dipidana. Ada pasal-pasal yang melindungi kesejahteraan hewan. Sebaiknya, jangan mencari tawa di atas derita satwa,” kata Doni.