Mediasi Gagal, Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Diperluas
Mediasi gugatan warga negara terhadap Pemkot Medan terkait revitalisasi Lapangan Merdeka dinyatakan gagal di Pengadilan Negeri Medan. Penggugat akan memperluas gugatan hingga ke Mendikbudristek.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Mediasi gugatan warga negara atau citizen lawsuite terhadap Pemerintah Kota Medan dinyatakan gagal di Pengadilan Negeri Medan. Tidak ada titik temu terhadap permohonan penggugat yang meminta revitalisasi Lapangan Merdeka, Medan, dihentikan oleh Pemkot Medan. Namun, penggugat menyatakan akan memperluas gugatan hingga ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kuasa hukum tujuh warga negara penggugat, Redyanto Sidi, Selasa (5/9/2023), mengatakan, pihaknya sudah menjalani empat kali sidang mediasi dan dua kali kaukus sejak gugatan diajukan pada April lalu. Pemkot Medan tidak mau memenuhi permohonan yang disampaikan penggugat.
”Bahkan, permohonan informasi tentang detail proyek Lapangan Merdeka pun tidak diberikan. Padahal, Lapangan Merdeka adalah ruang publik milik masyarakat luas dan revitalisasi dibiayai anggaran daerah,” kata Redyanto.
Ia mengatakan, mereka akan memperluas skala gugatan. Saat ini mereka hanya menggugat Pemkot Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan. Mereka akan mencabut gugatan dan mengajukan gugatan baru.
Penggugat akan menyertakan Mendikbudristek sebagai tergugat karena penggugat ingin pemerintah pusat menetapkan Lapangan Merdeka sebagai situs proklamasi nasional.
Tujuh warga negara dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut yang mengajukan gugatan citizen lawsuite adalah Guru Besar (Emeritus) Antropologi Universitas Negeri Medan (Unimed) Usman Pelly, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara Rosdanelli Hasibuan, pengajar di Fakultas Teknik Unimed Meuthia F Fachruddin, Sekretaris Himpunan Pengembang Jalan Indonesia Sumut Burhan Batubara, karyawan swasta Rizanul, karyawan swasta Dina Lumban Tobing, dan Koordinator KMS Medan-Sumut Miduk Hutabarat.
Penggugat meminta Wali Kota Medan Bobby A Nasution meninjau ulang kerangka acuan kerja revitalisasi Lapangan Merdeka, menghentikan revitalisasi, serta melakukan restorasi, rehabilitasi, pemugaran, dan rekonstruksi. Penggugat juga meminta agar Lapangan Merdeka menjadi ruang publik yang bebas dari bangunan perkantoran, bangunan komersial, atau tempat parkir, baik di atas maupun di bawah lapangan.
Pemerintah juga wajib membuat papan pemberitahuan cagar budaya sebagaimana dibuat di benda cagar budaya lain. Wali Kota Medan juga diminta mengeluarkan putusan yang secara tegas menetapkan luas 4,88 hektar Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya. Revitalisasi Lapangan Merdeka, Medan, yang sedang berjalan dinilai tidak mempertahankan bentuk aslinya yang memiliki signifikansi sejarah, nilai budaya, ruang terbuka hijau, dan ruang publik.
Redyanto menyebutkan, revitalisasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Koordinator KMS Medan-Sumut Miduk Hutabarat mengatakan, revitalisasi Lapangan Merdeka cacat proses karena dilakukan Pemkot Medan secara sepihak dan tertutup. Proyek juga cacat administrasi dan cacat substansi karena menambah fungsi-fungsi baru tanpa dasar kajian ahli melalui mekanisme tim sidang pelestarian sebagaimana diatur dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Lapangan Merdeka, Medan, telah ditetapkan menjadi situs cagar budaya. ”Tindakan melubangi lapangan membuat bentuk asli tanah lapang Merdeka berubah,” kata Miduk.
Pencabutan gugatan
Kepala Bagian Hukum Pemkot Medan Yunita Sari mengatakan, mediasi antara penggugat dan Pemkot Medan gagal karena tidak ada titik temu. Mereka siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh penggugat di pengadilan.
”Namun, penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada pengadilan. Pada prinsipnya, kami siap menghadapi gugatan itu,” kata Yunita.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Medan Ikhwanza Syahputra mengatakan, revitalisasi Lapangan Merdeka dilakukan sejak Januari 2022 dan ditargetkan selesai pada pertengahan 2024.
Revitalisasi untuk melindungi Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. Karena itu, mereka sudah merobohkan bangunan komersial Merdeka Walk dan perkantoran yang berada di atas lapangan. Pemkot Medan juga membangun tempat parkir, kantor pengelola, dan museum di bawah lapangan untuk mempertahankan hamparan di atasnya.