Atasi Darurat Sampah, Pemkot Yogyakarta Bangun TPST Berteknologi Modern
Pemkot Yogyakarta berencana membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang dilengkapi teknologi modern. TPST itu ditargetkan beroperasi tahun depan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana membangun tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST yang dilengkapi teknologi modern. TPST yang ditargetkan beroperasi tahun depan itu diharapkan bisa ikut mengatasi masalah darurat sampah di Yogyakarta yang terjadi sejak Juli lalu.
Menurut rencana, TPST itu akan dibangun di wilayah Nitikan, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Luas lahan untuk pembangunan TPST itu sekitar 3.000 meter persegi.
Wacana pembangunan TPST baru itu sebenarnya sudah mengemuka sejak tahun 2022. Saat persoalan darurat sampah terjadi akibat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan di Kabupaten Bantul, DIY, tak beroperasi penuh sejak Juli lalu, wacana pembangunan itu kembali muncul.
”Jadi, kami punya lahan di Nitikan. Ini kami jajaki untuk dikembangkan nantinya menjadi TPST yang lebih modern pada 2024,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo di Balai Kota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
Singgih menjelaskan, detail gambar kerja (detailed engineering design) TPST itu baru rampung digarap tahun ini. Pemkot Yogyakarta tengah mencari teknologi paling mutakhir yang sekiranya tepat digunakan kelak. Teknologi yang digunakan itu diharapkan bisa lebih ramah lingkungan serta bisa cepat menangani dan mengolah sampah yang volumenya lebih banyak.
Menurut Singgih, keberadaan TPST baru itu diharapkan bisa ikut mengatasi persoalan sampah di Yogyakarta. Dia pun meyakini, pembangunan fasilitas itu tidak akan sia-sia.
”Semoga nanti apa yang kami lakukan bisa betul-betul mengurangi permasalahan sampah yang ada di Kota Yogyakarta sehingga betul-betul nanti kota ini bisa menangani sampah secara mandiri,” kata Singgih.
Keberadaan TPST baru itu nantinya akan melengkapi TPST yang sudah ada di Yogyakarta. Saat ini, sudah ada satu TPST milik Pemkot Yogyakarta yang juga berlokasi di wilayah Nitikan.
Gerakan Mbah Dirjo
Selain pembangunan TPST baru, Pemkot Yogyakarta juga terus menggalakan gerakan Mbah Dirjo atau Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori ala Yogyakarta. Melalui gerakan itu, masyarakat diajak mengelola sampah organik lewat biopori.
Hingga kini, terdapat 23.000 titik biopori yang telah berhasil dibuat di Yogyakarta. Adapun jumlah produksi sampah yang bisa ditekan mencapai 64 ton.
Pemkot Yogyakarta juga mengoptimalkan pemanfaatan depo-depo sampah yang dibuka sebagai tempat penampungan sementara. Jam operasional depo-depo sampah itu telah diperpanjang, dari semula pukul 06.00-07.00 menjadi pukul 06.00-13.00.
Untuk itu, Singgih berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat. Warga juga diminta untuk memilah sampahnya terlebih dahulu sebelum membuangnya ke depo-depo tersebut.
”Ini kaitannya dengan pembuang sampah yang tidak bertanggung jawab. Harapannya ini akan semakin berkurang seiring dilakukannya penegakan aturan tersebut,” kata Singgih.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyatakan, petugas Satpol PP akan selalu mengawasi titik-titik yang rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah sembarangan oleh warga.
Warga yang membuang sampah sembarangan bakal ditindak melalui operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Yogyakarta. Dasar aturan operasi itu ialah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Semoga nanti apa yang kami lakukan bisa betul-betul mengurangi permasalahan sampah yang ada di Kota Yogyakarta.
Dalam operasi yustisi pada 1-4 September 2023, Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan 31 pelanggar. Jenis pelanggarannya kebanyakan berupa membuang sampah sembarangan. Para pelanggar berdalih tidak mengetahui jam-jam operasional depo sampah. Ada juga satu kasus lain, yakni pembakaran sampah yang tidak sesuai teknis pengelolaan sampah.
”Kami berharap kesadaran bersama warga untuk bisa terus mendapatkan informasi penggunaan depo maupun tempat pembuangan sementara sehingga tidak membuang atau membakar sampah lagi secara sembarangan,” kata Octo.