11 Tahanan Polsek Kabur, Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Sumbar
Kompolnas akan mengklarifikasi ke Polda Sumatera Barat terkait informasi 11 tahanan yang kabur dari Polsek Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Pihak kepolisian setempat belum dapat dikonfirmasi.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan mengklarifikasi ke Polda Sumatera Barat terkait informasi 11 tahanan yang kabur dari Polsek Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Informasi tahanan yang kabur itu beredar di salah satu grup percakapan Whatsapp. Kabar tersebut kemudian beredar di media sosial.
Meskipun demikian, Kepolisian Daerah Sumatera Barat berikut jajaran di bawahnya belum bersedia memberikan keterangan terkait hal itu. Kepala Polsek Pancung Soal Ajun Komisaris Dedi Antonis tidak merespon panggilan ataupun pesan teks, begitu pula Kepala Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Andra Nova.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan juga tidak bersedia memberikan keterangan untuk dikutip.
Adapun Camat Pancung Soal Aflizen mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi mengenai 11 tahanan yang kabur di wilayahnya. Namun, menurut dia, untuk informasi lebih lanjut, pihak kepolisian yang tahu. ”Yang kabur itu iya (pada hari Minggu, 3/9/2023) malam tadi. Dibobolnya WC,” katanya, Senin (4/9/2023). Aflizen pun mengimbau warga sekitar untuk berhati-hati.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi kaburnya 11 tahan dari polsek tersebut. ”Kami akan membuat surat klarifikasi ke Polda Sumatera Barat, mempertanyakan informasi yang kami peroleh dari media ini,” katanya melalui keterangan tertulis.
Poengky melanjutkan, jika kabar 11 tahanan kabur itu benar, Kompolnas sangat menyesalkan kejadian ini dan berharap semuanya dapat segera ditangkap. ”Perlu pemeriksaan menyeluruh sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi,” ujarnya.
Menurut Poengky, kepala polsek, kepala tahanan, dan barang bukti, serta para petugas jaga tahanan harus diperiksa. Bidang Propam juga perlu memeriksa apakah prosedur standar operasi (SOP) sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Kemudian, apakah ada CCTV (kamera pemantau) di sekitar lokasi dan berfungsi dengan baik.
Selanjutnya, kata Poengky, pengamanan dan pengawasan terhadap keamanan kantor polsek perlu lebih diperkuat, terutama di ruang interogasi dan ruang tahanan. Ruangan-ruangan polsek harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka tidak bisa kabur.
”Perlu cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan dan plafon kamar mandi, jangan sampai mudah dibobol untuk melarikan diri,” ujarnya.
Poengky menambahkan, perlu juga diperiksa apakah SOP terkait interogasi tersangka yang ditangkap sudah dilaksanakan dengan benar. Misalnya, apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan benar sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri.
”Demikian pula pengawasan terhadap barang-barang yang dibawa oleh pembesuk juga harus diawasi agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya yang lolos,” kata Poengky.
Kejadian tahanan polsek kabur juga terjadi baru-baru ini di Pekanbaru, Riau. Sepuluh tahanan Polsek Rumbai pada Rabu (9/8/2023) dini hari. Aksi mereka diketahui petugas yang berjaga pada pukul 05.00 (Kompas.id, 20/8/2023).
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jefri RP Siagian, Minggu (20/8/2023) sore, mengatakan, dalam sepuluh hari terakhir, tim khusus bertugas menangkap para tahanan yang menyebar seusai kabur dari sel tahanan. Tahanan terakhir ditangkap pada Minggu dini hari.
”Semuanya berhasil kami tangkap kembali, kami bawa ke Polresta Pekanbaru. Dalam penangkapan, ada upaya (empat) tahanan kabur melawan petugas. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas (menembak pelaku),” kata Jefri.
Jefri menjelaskan, para tahanan kabur dengan cara mencabut kloset di toilet dan menggali tangki septik (septic tank)menggunakan piring melamin yang biasa digunakan untuk makan. Prosesnya berlangsung cepat, berkisar 1-2 jam.
”Jadi, mereka keluar tidak merusak terali dan tembok, tetapi mencabut kloset dan menggali septic tank. Otak peristiwa ini adalah Amir alias Amir Ambon (AM). Dia yang merencanakan atau otak kejadian ini,” kata Jefri.
Atas perbuatan mereka, kesepuluh tahanan yang kabur ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yaitu perbuatan dugaan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.