Penjabat Gubernur Bali Diharapkan Meneruskan Program Pembangunan Bali
DPRD Bali berharap penjabat gubernur Bali dapat melanjutkan program-program pembangunan Bali. Jajaran birokrasi di Pemprov Bali dipastikan mendukung penjabat gubernur Bali dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Penjabat Gubernur Bali, yang bakal dilantik dalam waktu dekat ini, diharapkan mampu berkolaborasi dan bekerja sama dengan DPRD Provinsi Bali dalam melanjutkan program-program pembangunan daerah di Bali. DPRD Provinsi Bali sebagai wakil rakyat Bali siap menyambut Penjabat Gubernur Bali yang diputuskan Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi terkait penjabat gubernur Bali yang diputuskan Menteri Dalam Negeri, meskipun sudah mendengar nama penjabat gubernur Bali yang dipilih tersebut.
”Namanya sudah ada. Kami sudah diberitahu Bapak Gubernur Bali bahwa (penjabat) yang dipilih itu Bapak Sang Made Mahendra Jaya. Akan tetapi, surat resminya belum kami terima,” kata Adi Wiryatama kepada wartawan seusai rapat paripurna DPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jumat (1/9/2023).
Adapun Gubernur Bali Wayan Koster tidak berkomentar panjang perihal dipilihnya penjabat gubernur Bali. Kepada wartawan, yang menunggunya selesai mengikuti rapat paripurna di DPRD Provinsi Bali, Kota Denpasar, Jumat (1/9/2023), Wayan Koster menyatakan pemilihan penjabat kepala daerah, khususnya penjabat gubernur Bali, merupakan kewenangan pusat. ”Tunggu saja. Tanggal 4 (September) juga datang. Itu terserah Presiden,” kata Koster.
Pemberitaan Kompas edisi Jumat (1/9/2023) menyebutkan, terdapat 10 nama penjabat gubernur yang bakal dilantik Menteri Dalam Negeri pekan depan. Untuk penjabat gubernur Bali disebut nama Sang Made Mahendra Jaya. Meski demikian, pemberitaan Kompas pada Jumat (1/9/2023) juga menyebutkan perihal waktu pelantikan penjabat gubernur daerah itu belum dipastikan Kementerian Dalam Negeri.
Adapun dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7/2023), Adi Wiryatama mengumumkan masa jabatan Wayan Koster bersama Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati masing-masing sebagai Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 berakhir pada 5 September 2023. DPRD Bali juga sudah mengusulkan pemberhentian Wayan Koster dan Tjok Oka sebagai Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 itu ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Siapa pun yang diputuskan Presiden dan diberikan tugas (sebagai penjabat gubernur) diharapkan agar tugasnya dilaksanakan. (Indra)
Lebih lanjut, Adi Wiryatama mengatakan, tugas dan kewenangan penjabat gubernur mendatang diperkirakan menyerupai gubernur, termasuk dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah.
Menurut Adi Wiryatama, hal itu berkaitan dengan lamanya masa tugas penjabat gubernur yang mencapai satu tahun lebih dua bulan.
Pelantikan bersamaan
”Kami juga berharap tahapan Pemilu Presiden 2024 akan tepat waktu karena waktu pelantikannya bersamaan,” ujar Adi Wiryatama.
Ditemui seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Jumat (1/9/2023), Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan, pihak Pemprov Bali belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal nama penjabat gubernur Bali.
Namun, Indra membenarkan Sang Made Mahendra Jaya sudah dipastikan terpilih sebagai penjabat gubernur Bali.
”Siapa pun yang diputuskan Presiden dan diberikan tugas (sebagai penjabat gubernur) diharapkan agar tugasnya dilaksanakan,” katanya.
”Sebagai sekretaris daerah, saya memastikan seluruh jajaran birokrasi Pemprov Bali akan memberikan dukungan agar tugas-tugasnya selama penjabat gubernur dapat berjalan dengan baik. Kami akan bekerja sama dan berkolaborasi,” ujar Indra.