Akses ke Silon Terbatas, Bawaslu Bali Kesulitan Pantau Rekam Jejak Bakal Caleg
Keterbatasan akses pada Sistem Informasi Pencalonan membuat Bawaslu Bali kesulitan memantau rekam jejak bacaleg yang masuk daftar calon sementara. Sementara itu, KPU Bali menerima 36 tanggapan terkait bacaleg.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengaku kesulitan memantau rekam jejak bakal calon anggota legislatif karena keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan yang dikelola Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu Bali juga tidak menerima tanggapan dari masyarakat terkait daftar calon sementara anggota legislatif yang diumumkan KPU.
Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, mengatakan, kewenangan untuk menerima masukan atau tanggapan publik terkait daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif berada di KPU. Oleh karena itu, Bawaslu Bali tidak menerima tanggapan masyarakat terkait DCS.
Selain itu, Sutrawan menuturkan, akses Bawaslu ke Sistem Informasi Pencalonan (Slion) KPU masih terbatas dan tidak maksimal. Bawaslu Bali mengalami kendala saat hendak memantau rekam jejak para calon tersebut.
”Kami berharap bisa mendapatkan akses lebih luas di Silon untuk mengetahui data calon-calon anggota legislatif itu,” kata Sutrawan, yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Rabu (30/8/2023).
Sejak 18 Agustus lalu, KPU Bali dan KPU kabupaten/kota di Bali sudah mengumumkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk dalam DCS untuk DPRD Bali dan DPRD kabupaten/kota. Khusus untuk DPRD Bali terdapat 560 bacaleg yang tercantum dalam DCS. Mereka didaftarkan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk mencermati dan memberikan masukan atau tanggapan perihal bacaleg yang tercantum dalam DCS. Masa pemberian masukan dan tanggapan atau pencermatan itu dibuka sampai 28 Agustus 2023.
Anggota KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, mengatakan, KPU Bali sudah menerima sejumlah tanggapan dari masyarakat perihal figur bacaleg yang tercantum dalam DCS. Sampai batas akhir masa pencermatan pada 28 Agustus 2023 ada 36 tanggapan yang diterima KPU Bali.
Luh Putu tidak merinci jenis tanggapan atau masukan tersebut karena hal itu sedang direkapitulasi dan dalam proses klarifikasi. ”Secara umum, tanggapan publik lebih banyak berkaitan figur calon yang berpindah partai politik,” katanya.
Menurut Luh Putu, KPU Bali tidak menerima tanggapan terkait adanya bacaleg yang pernah tersangkut kasus pidana korupsi atau bacaleg yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara ataupun kepala desa. Dia menambahkan, KPU masih merekapitulasi tanggapan dan masukan masyarakat untuk diklarifikasi ke partai politik.
Kami berharap bisa mendapatkan akses lebih luas di Silon untuk mengetahui data calon-calon anggota legislatif itu.