IDI Minta Pemprov Papua Jangan Abaikan Kesejahteraan Nakes
Ikatan Dokter Indonesia meminta Pemprov Papua mengatasi pembayaran tunjangan TPP bagi dokter spesialis dan subspesialis yang berkurang hingga 72 persen.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menyoroti masalah tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi dokter spesialis dan subspesialis di Kota Jayapura, Papua, yang berkurang hingga 72 persen pada tahun ini. Organisasi profesi ini meminta Pemerintah Provinsi Papua segera mengatasi masalah tersebut agar tidak berdampak pada pelayanan bagi masyarakat.
Ketua IDI Wilayah Papua Donald Aronggear, di Jayapura, Selasa (29/8/2023), mengatakan, pihaknya menyesalkan pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi dokter spesialis dan subspesialis di tiga rumah sakit pemerintah di Kota Jayapura. Padahal, jumlah dokter spesialis di Papua sangat minim.
Data IDI menyebut hanya terdapat 335 dokter spesialis di enam provinsi di wilayah Papua. Jumlah ini dinilai sangat minim sehingga berdampak pada tidak optimalnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat.
Donald pun mengimbau Pemerintah Provinsi Papua segera mengatasi masalah tersebut. Upaya ini bertujuan memotivasi para dokter dalam bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Papua.
Diketahui terdapat sekitar 100 dokter spesialis dan subspesialis yang mengalami penurunan tunjangan TPP hingga 72 persen. Para dokter ini berasal dari tiga rumah sakit, yakni RSUD Jayapura, RSUD Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura.
Para dokter tersebut berunjuk rasa di Kantor Gubernur Papua pada Senin (28/8/2023). Mereka menuntut Pemprov Papua merevisi kebijakan pengurangan tunjangan TPP itu.
”Kami meminta Pemprov Papua jangan mengabaikan masalah kesejahteraan bagi tenaga kesehatan. Justru karena minimnya kesejahteraan yang menyebabkan Papua masih kekurangan tenaga kesehatan seperti dokter spesialis,” kata Donald.
Yunike Howay, perwakilan para dokter dari RSUD Jayapura, mengatakan, terjadi pengurangan pembayaran tunjangan TPP hingga mencapai 72 persen sejak Januari hingga Agustus tahun ini. Pengurangan tunjangan TPP itu berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 9 Tahun 2023.
Perwakilan dari para dokter yang berunjuk rasa menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Staf Ahli Gubernur Papua Gerzon Jitmau di halaman Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (28/8/2023).
Ia pun menegaskan, pihaknya meminta pemerintah pusat agar merevisi Pergub Papua Nomor 9 Tahun 2023 itu. Sebab, regulasi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/545 Tahun 2019.
Dalam Permenkes itu, dokter spesialis dan subspesialis yang bekerja di rumah sakit provinsi mendapatkan TPP senilai Rp 24 juta per bulan dan dokter spesialis serta subspesialis yang bekerja di rumah sakit rujukan regional senilai Rp 25,5 juta per bulan. Sementara, dokter spesialis serta subspesialis di rumah sakit pemerintah daerah lainnya sebesar Rp 27 juta per bulan.
”Kami memberikan batas waktu tiga hari bagi Pemprov Papua untuk memenuhi tuntutan ini. Apabila tuntutan ini tak dipenuhi, kami akan berhenti memberikan layanan poli,” kata Yunike.
Kepala Dinas Kesehatan Papua Robby Kayame mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan nasib para dokter spesialis dan subspesialis di tiga rumah sakit ini. Robby pun berharap para dokter tetap memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
”Saya akan membahas masalah ini dengan Pelaksana Harian Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. Kami akan mencari solusi terkait pembayaran tunjangan TPP bagi para dokter,” kata Robby.