Tunjangan Bermasalah, Layanan Tiga RS di Jayapura Berpotensi Terganggu
Para dokter spesialis dan subspesialis dari tiga rumah sakit di Jayapura menggelar unjuk rasa. Mereka memprotes pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai yang tidak sesuai permenkes.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Para dokter spesialis dan subspesialis yang menuntut pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai sesuai prosedur berjalan kaki dari Rumah Sakit Umum Jayapura ke Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (28/8/2023).
JAYAPURA, KOMPAS — Sekitar 60 dokter spesialis dan subspesialis dari tiga rumah sakit di Kota Jayapura, Papua, menggelar unjuk rasa, Senin (28/8/2023). Mereka memprotes pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai yang tidak sesuai peraturan menteri kesehatan. Jika masalah ini tak segera diatasi, pelayanan di beberapa rumah sakit berpotensi terganggu.
Berdasar pantauan Kompas, puluhan dokter tersebut berunjuk rasa dengan berjalan kaki dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura ke Kantor Gubernur Papua. Mereka memulai demonstrasi sekitar pukul 09.00 WIT.
Para dokter yang berunjuk rasa itu berasal dari dari tiga rumah sakit milik pemerintah di Kota Jayapura, yakni RSUD Jayapura, RSUD Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura.
Yunike Howay, salah seorang perwakilan dokter dari RSUD Jayapura, mengatakan, terjadi pengurangan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga 72 persen sejak Januari 2023. Setelah terjadinya pengurangan, dia mengaku hanya mendapatkan TPP Rp 3,9 juta per bulan dari sebelumnya sekitar Rp 20 juta.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Perwakilan dari sekitar 60 dokter spesialis dan subspesialis menyampaikan aspirasi dalam unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Papua pada Senin (28/8/2023).
Yunike memaparkan, pembayaran TPP para dokter spesialis dan subspesialis itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 9 Tahun 2023. Padahal, regulasi itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/545 Tahun 2019.
Dalam permenkes itu disebutkan, dokter spesialis dan subspesialis yang bekerja di rumah sakit provinsi mendapatkan TPP Rp 24 juta per bulan, sedangkan dokter spesialis dan subspesialis di rumah sakit rujukan regional mendapat TPP Rp 25,5 juta per bulan.
Sementara itu, dokter spesialis serta subspesialis di rumah sakit pemerintah daerah lainnya memperoleh TPP dengan nilai Rp 27 juta per bulan.
”Sejak Januari hingga Agustus tahun ini, kami mendapatkan TPP hanya Rp 3,9 juta hingga Rp 7 juta per bulan. Hal ini tidak sesuai dengan beban tanggung jawab kami yang sangat besar dan bekerja selama tujuh hari penuh,” kata Yunike yang juga Ketua Komite Medik RSUD Jayapura.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Yunike Howay selaku perwakilan dari para dokter yang berunjuk rasa menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Staf Ahli Gubernur Papua Gerzon Jitmau di halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (28/8/2023).
Yunike menyatakan, para dokter spesialis dan subspesialis dari tiga rumah sakit itu menuntut revisi Pergub Papua Nomor 9 Tahun 2023 terkait pembayaran TPP. Dia menyebut, pembayaran TPP seharusnya mengacu pada Permenkes No HK 01.07/Menkes/545 Tahun 2019.
”Kami memberikan batas waktu tiga hari bagi Pemprov Papua untuk memenuhi tuntutan ini. Apabila tuntutan ini tak direalisasikan, maka kami akan berhenti bertugas di layanan poliklinik,” ungkap Yunike. Jika langkah itu benar-benar dilakukan, pelayanan di tiga rumah sakit bakal terganggu.
Sejak Januari hingga Agustus tahun ini, kami mendapatkan TPP hanya Rp 3,9 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
Ida Waromi, dokter spesialis perwakilan dari RSJ Abepura, menuturkan, dirinya dan tiga dokter spesialis di rumah sakit itu tidak mendapatkan TPP yang selayaknya. Padahal, RSJ Abepura merupakan rumah sakit rujukan provinsi di wilayah Papua.
”Setiap hari kami melayani banyak pasien rawat jalan dan rawat inap di RSJ Abepura. Jumlah pasien yang ditangani bisa mencapai 60 pasien per hari,” ungkapnya.
Staf Ahli Gubernur Papua Gerzon Jitmau mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari para dokter terkait pembayaran TPP. Gerzon berjanji menyampaikan persoalan itu kepada Pelaksana Harian Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun yang sedang berada di luar Papua.