Putusan MA Dinilai Belum Beri Keadilan pada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dinilai masih terlalu ringan. Oleh karena itu, putusan tersebut dinilai belum memberi keadilan kepada keluarga korban.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya. Meski begitu, sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menilai hukuman penjara yang dijatuhkan MA terhadap dua terdakwa itu masih terlalu ringan sehingga belum memberi keadilan.
Dua terdakwa yang vonis bebasnya dibatalkan itu adalah mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi (48) dan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto (35).
MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Bambang, sedangkan Wahyu dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, pada 16 Maret 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas kepada keduanya.
Salah seorang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, mengapresiasi putusan MA. ”Alhamdulillah, MA punya hati nurani. Daripada hakim PN Surabaya yang dibutakan hati nuraninya,” ujar warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jatim, itu, Kamis (24/8/2023). Dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Devi kehilangan dua putrinya.
Meski menilai putusan MA lebih baik daripada putusan PN Surabaya, Devi menyebut hukuman yang dijatuhkan MA kepada kedua terdakwa masih terlalu ringan. Dia berpendapat, seharusnya MA menjatuhkan hukuman maksimal sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tanggapan senada disampaikan Cholifatul Nur (40), yang kehilangan anak tunggalnya dalam Tragedi Kanjuruhan. Dia mengatakan, MA seharusnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.
”Kalau menurut saya tetap saja dagelan. Kayak maling sapi saja dihukum dua tahun. Ini korbannya, kan, 135 nyawa. Aku masih kecewa dengan hasil itu,” ucap Cholifatul yang juga warga Bululawang.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat mengatakan, proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan seharusnya tidak menggunakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian. ”Putusan itu belum juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Imam menambahkan, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga telah mengajukan laporan ke Polres Malang terkait peristiwa tersebut. Laporan itu menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.
”Laporan model B oleh Devi Athok soal dugaan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Namun, sampai hari ini prosesnya masih penyelidikan, belum naik ke penyidikan,” katanya.
Kayak maling sapi saja dihukum dua tahun. Ini korbannya, kan, 135 nyawa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan resmi dari MA. Oleh karena itu, Diah belum bisa menyampaikan langkah dari Kejari Kabupaten Malang terkait putusan tersebut.
”Sampai saat ini, berdasarkan laporan tim jaksa perkara Kanjuruhan, setelah dilakukan komunikasi dengan bagian upaya hukum kasasi di pengadilan negeri belum menerima petikan putusan dan putusan resmi. Sementara masih akan dicek di bagian umum pengadilan negeri,” ujar Diah.