logo Kompas.id
NusantaraPutusan MA Dinilai Belum Beri ...
Iklan

Putusan MA Dinilai Belum Beri Keadilan pada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dinilai masih terlalu ringan. Oleh karena itu, putusan tersebut dinilai belum memberi keadilan kepada keluarga korban.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Spanduk besar bertuliskan Usut Tuntas dibentangkan oleh kelompok suporter Arema FC, Aremania, saat menggelar aksi di atas Flyover Arjosari di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (20/11/2022).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Spanduk besar bertuliskan Usut Tuntas dibentangkan oleh kelompok suporter Arema FC, Aremania, saat menggelar aksi di atas Flyover Arjosari di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (20/11/2022).

MALANG, KOMPAS — Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya. Meski begitu, sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menilai hukuman penjara yang dijatuhkan MA terhadap dua terdakwa itu masih terlalu ringan sehingga belum memberi keadilan.

Dua terdakwa yang vonis bebasnya dibatalkan itu adalah mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi (48) dan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto (35).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000