Menanti Kejelasan Nasib Usai Status Honorer Dihapus
Solusi terbaik mesti dicari untuk menyikapi penghapusan status pegawai honorer, akhir tahun ini. Peningkatan kapasitas diri menjadi kunci agar mereka lolos formasi. Namun, pengabdian mereka juga harus dipertimbangkan.

Petugas di call center Kota Jambi melayani warga melalui sambungan telepon, Mei 2023. Sebagian besar warga menelepon untuk meminta bantuan ambulans, penanganan orang dengan gangguan jiwa, dan penanganan kebakaran.
Per November 2023, pemerintah akan menghapus status pegawai honorer di Indonesia. Kebijakan itu membuat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di Tanah Air menanti kejelasan nasib. Apakah mereka akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau diberi opsi lain. Namun, jalan terang akan terbuka bagi mereka yang siap meningkatkan kapasitas diri.
Kekhawatiran akan ketidakjelasan nasib itu membayangi benak Meli (45), salah seorang pegawai honorer di Pemerintah Kota Jambi, Jambi. Setelah hampir satu dasawarsa mengabdi sebagai tenaga honorer, kini statusnya akan dihapus per November 2023.
”Kalau dak dipakai lagi, kayak manolah (Kalau tidak dipekerjakan lagi, bagaimana)?” ujarnya gelisah, Rabu (23/8/2023).
Meli mengawali pengabdiannya pada salah satu unit kerja di Pemkot Jambi, 2010. Awalnya, dia mendapatkan honor dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat. Setelah program itu berakhir 2014, ia ditawari kepala dinas untuk tetap bekerja, tetapi dengan status tenaga honorer daerah. Alasannya, kinerja Meli dianggap cukup baik. Ia pun langsung menerima tawaran itu. ”Lumayan untuk membantu keuangan di rumah,” katanya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F22%2F2dcfdad4-cc79-4405-b0b2-3528266b3593_jpg.jpg)
Petugas di call center Kota Jambi melayani warga melalui sambungan telepon, Mei 2023. Sebagian besar warga menelepon untuk meminta bantuan ambulans, penanganan orang dengan gangguan jiwa, dan penanganan kebakaran.
Pada 2015, ia mengajukan namanya masuk dalam daftar resmi pegawai di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun, baru tiga tahun kemudian namanya tercatat resmi. Itu berarti, pengabdian sebagai tenaga honorer baru terekam resmi lima tahun terakhir.
Baca juga: Siasat Pemkot Jambi Jelang Penghapusan Honorer
Menurut Meli, upah menjadi tenaga honorer memang tidak sebesar jika menjadi pegawai negeri sipil. Kalau lima tahun lalu upah yang diterimanya Rp 1 juta, belakangan upahnya naik menjadi Rp 1,7 juta per bulan. Jumlah tersebut baginya sangat membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Terlebih, Pemkot Jambi menganggarkan pula tunjangan yang diberikan menjelang hari raya. ”Nilainya memang tidak seberapa, tetapi lumayan bagi kami,” ujarnya.
Meli mulai khawatir mengetahui berlakunya Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 185 Tahun 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Surat itu sebagai tindak lanjut dari PP No 49/2018 yang menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing, serta tidak merekrut pegawai non-ASN, di antaranya honorer. Mulai November mendatang tak ada lagi pegawai daerah berstatus honorer.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F09%2Fd85a9a7d-db83-4ebd-850a-ccb21e3638f2_jpg.jpg)
Wakil Wali Kota Jambi Maulana (kanan) menginspeksi secara virtual kehadiran aparatur sipil negara di lingkungan kerja Pemkot Jambi, Senin (9/5/2022). Dalam inspeksi itu, diketahui 23 orang membolos. Pegawai yang bolos akan dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pengawai (TPP) 10 persen per hari.
Baca juga: PPPK Jadi Kesempatan bagi Tenaga Honorer Berpengalaman
Sampai sejauh ini masih belum ada formasi penerimaan PNS untuknya. Ia berharap untuk segera mendapatkan kejelasan. ”Saya juga sadar, secara peraturan, tidak ada lagi pengangkatan (honorer). Tapi, dak (tidak) bisa dimungkiri kami butuh penempatan. Apalagi, keberadaan honorer selama ini sudah sangat membantu pemerintah,” katanya.
Keresahan juga dirasakan oleh Putri Mega Septiarini Wibisono (30), pegawai honorer di Kota Blitar, Jawa Timur. Sejak 2015, Putri menjadi guru IPA di salah satu SMP negeri di Kota Blitar. Soal gaji, ia mengaku beruntung karena telah digaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK). ”Kalau soal finansial, alhamdulillah kami sudah UMK. Namun, bagaimanapun, perbedaan status juga berpengaruh terhadap kesejahteraan,” ujarnya, Selasa (22/8/2023).
Besaran UMK di Kota Blitar saat ini Rp 2,2 juta. Sebagai pegawai honorer, ia hanya menerima gaji pokok, belum ada uang transportasi dan uang makan. Selain gaji, dirinya juga mendapatkan jaminan kesehatan kerja dan keselamatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang iurannya diambil dari gaji pokok di atas.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F06%2F21%2Fcb5da9d6-14da-4b40-a489-bfb5644ad2a2_jpg.jpg)
Sejumlah aparatus sipil negara mengobrol dan bermain telepon seluler saat apel digelar di Purbalingga, Jateng, Kamis (21/6/2018).
Pegawai honorer di Blitar dan daerah lainnya memiliki tugas sama dengan pegawai yang sudah menyandang status PNS ataupun PPPK. Namun, hak yang mereka dapatkan belum setara dengan kedua status di atas.
Sebagai gambaran, Putri menghabiskan 30 jam untuk mengajar IPA dalam sepekan. Ditambah posisinya sebagai wali kelas, maka total 32 jam dihabiskannya untuk mendidik siswa. Tugas itu sama beratnya dengan guru PNS ataupun PPPK.
Untuk itu, Putri berharap adanya kejelasan status diangkat sebagai aparatur sipil negara. ”Kejelasan status sangat kita butuhkan sekali. Selama ini kami sudah berjuang, kami sudah berusaha daftar ASN, rekrutmen PPPK. Teman-teman honorer telah memiliki pengalaman tidak sebentar di lapangan dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.
Untungnya, pegawai honorer di Blitar kompak. Sejak 2018 mereka membentuk Forum Komunitas Honorer sebagai wadah untuk berjuang bersama. Langkah itu juga sudah seizin dinas pendidikan setempat yang juga turut memperjuangkan soal kesejahteraan.
Namun, tidak semua honorer menikmati gaji UMK. Seorang tenaga keamanan di salah satu SMA di Kota Blitar yang berinisial MK (42), misalnya, belum menikmati gaji sesuai UMK. Gaji tenaga honorer untuk SD-SMP ditanggung oleh pemeirntah kota atau kabupaten, sedangkan untuk SMA ditanggung oleh provinsi.
”Hmm…, tak sampai (UMK)…,” ujar MK tersenyum kecut saat ditanya berapa besar honor yang dia terima sambil menutup wajah dengan telapak tangan. Lelaki yang bekerja sejak 2010 dan memiliki satu anak di bangku SMP itu enggan menyebut angka pasti honornya.
Untungnya, akhir-akhir ini sekolah tempat dia bekerja memberikan kesempatan bagi istrinya untuk berjualan di kantin sekolah secara bergantian dengan pegawai honorer lainnya. Uang hasil jualan istrinya itu pula yang dipakai untuk membantu ekonomi keluarga.

Ratusan ribu guru honorer sekolah negeri yang lulus passing grade tetapi tidak mendapat formasi yang tergabung di Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) terus memperjuangkan nasib. Mereka berunjuk rasa untuk meminta pemerintah memprioritaskan pengangkatan mereka menjadi guru ASN PPPK tanpa tes kembali.
Meski begitu, MK masih mengaku beruntung. Sebab, salah satu teman dia, sesama pegawai honorer yang juga menduduki posisi struktural, ada yang hingga saat ini belum punya rumah. Padahal, umurnya telah mencapai 50 tahun lebih. ”Kasihan. Ya, karena gajinya kecil,” tuturnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Blitar, jumlah total ASN di wilayah itu 2.992 orang. Rinciannya, 2.654 orang PNS dan 338 orang PPPK. Sementara tenaga non-ASN yang masuk pendataan oleh Kemenpan dan RB sebanyak 384 orang. Dari jumlah ini, 67 orang lolos seleksi penerimaan dan diangkat menjadi PPPK sehingga total tenaga non-ASN tinggal 317 orang, termasuk di dalamnya honorer.
Lolos PPPK
Bagi beberapa tenaga honorer lainnya, penghapusan status itu tidak mengkhawatirkan sepanjang mereka telah meningkatkan kapasitas diri. Salah satunya seperti dialami Sofa, guru SD di kawasan Seberang Kota Jambi. Guru yang telah mengabdi sejak 2007 itu kini menuai kesempatan baru menjadi PPPK. Selain Sofa, ada 1.200 guru lainnya di Kota Jambi yang akan masuk ke dalam formasi pegawai negeri di bidang pendidikan. ”Bersyukur, akhirnya sudah lulus,” katanya.
Untuk bisa menjangkau masuk dalam formasi tersebut, kata Sofa, memang butuh usaha. Ia harus menyesuaikan kapasitas dirinya menurut kebutuhan dalam formasi penerimaan pegawai. Sofa yang dulunya lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) berjuang melanjutkan pendidikan hingga memiliki ijazah sarjana pendidikan. Ia kini dalam proses meraih sertifikasi guru. Ia optimistis jika terus berjuang meningkatkan kapasitas, banyak peluang bisa didapatkan untuk meraih sesuai harapan.
Honor yang semula didapatnya sekitar Rp 1 juta akan naik tiga kali lipat dengan menjadi PNS. Gajinya akan naik lagi dua kali lipat jika ia berhasil menuntaskan syarat sertifikasi guru.
Baca juga: Persoalan Tenaga Honorer Ditargetkan Tuntas di 2023
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Jambi Andika menambahkan, jika belum seluruh honorer diterima menjadi PNS, pemkot masih dapat menganggarkan upah honorer paling lambat hingga akhir 2024. Namun, seiring itu, proses efisiensi kepegawaian diperkuat, misalnya sejumlah peran dapat dijalankan melalui dukungan teknologi. ”Misalnya pekerjaan administrasi persuratan dan pengantaran surat. Kalau dulu ada petugasnya, sekarang digantikan aplikasi,” katanya.
Pihaknya menemukan ada lebih dari 600 orang hasil rekrutmen sejumlah unit kerja yang tidak terdata. Temuan ini telah dilaporkan ke pusat. ”Nantinya data pegawai yang tidak resmi terdata akan diaudit BPK. Akan ada sanksi,” tuturnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit.
Ia menambahkan, masih ada sejumlah kendala dan tantangan ke depan. Para ASN dituntut meningkatkan keterampilan. Pekerjaan yang semula dikerjakan oleh 5 orang, katanya, harus bisa dikerjakan oleh 1 orang. Efisiensi menjadi mutlak berlaku melalui pemanfaatan teknologi dan informasi. ”Ke depan, ASN yang ada benar-benar optimal berkontribusi. Kami bukan lagi mengandalkan kuantitas, melainkan kualitas,” ujar Andika.

Kegiatan belajar-mengajar di SMP Negeri 8 Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (22/11/2022).
Namun, pengangkatan menjadi PPPK bukan berarti tanpa persoalan. Di Surabaya, Jatim, sejumlah tenaga kontrak atau PPPK mengalami penurunan honor. UMK Surabaya tahun ini Rp 4,525 juta. Namun, honor yang diterima tenaga kontrak pemerintah berkurang. Ini mengacu pada Peraturan Presiden No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Hal itu diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Menurut aturan itu, honor satpam dan pengemudi Rp 4,135 juta, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3,759 juta.
Baca juga: Pemerintah Usahakan Masa Kerja Guru Honorer Diperhitungkan
”Betul, ada penurunan honor meski sudah ada sosialisasi,” kata Nurhadi (30), tenaga kontrak sebagai penyapu jalan saat ditemui sedang beristirahat, Senin (21/8/2023). Ia sudah tiga tahun menjadi petugas kebersihan. Sejak 2021, Nurhadi menjadi tenaga kontrak dengan honor lumayan, yakni sesuai UMK Surabaya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Surabaya Ira Tursilowati, penurunan honor tenaga kontrak karena mengikuti regulasi pusat yang disesuaikan dengan kelas jabatan dan jenjang pendidikan. Sejumlah bidang kerja sudah mendapat honor di atas UMK Surabaya terkini. Tenaga pendidikan yakni guru mendapat honor Rp 5,2 juta, perawat dan bidan menerima Rp 5,1 juta, penyuluh kesehatan dan psikolog menerima Rp 5,6 juta.
Solusi terbaik
Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas dalam diskusi Kompas Collaboration Forum (KCF)-Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Jumat, di Jakarta, mengatakan, pemerintah mencari solusi terbaik untuk pegawai non-ASN. ”Yang pasti tidak akan ada pemberhentian massal tenaga honorer. Tidak ada pengurangan pendapatan mereka, dan tak ada pembengkakan anggaran,” ucapnya.
Saat ini, pemerintah bersama DPR sedang membahas UU ASN, yang antara lain juga mencari solusi atas persoalan ini. Sejumlah usulan mengemuka, termasuk mengubah tenaga honorer menjadi ASN paruh waktu (part time).
Anas mengatakan, dalam formasi ASN 2023 sebanyak 572.299 orang, 80 persen di antaranya akan diambil dari tenaga honorer, dan 20 persen dari seleksi umum.