Maju Jadi Calon Anggota DPR, Wakil Gubernur Lampung Mundur
Meskipun kepemimpinannya baru berakhir pada Desember 2023, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia mengajukan pengunduran diri. Ia mundur dari jabatannya karena ingin maju dalam pemilihan anggota DPR.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Wakil Gubernur Lampung Chusnunia masuk dalam daftar calon sementara anggota DPR untuk Pemilu 2024. Terkait hal itu, Chusnunia menyebut telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil gubernur Lampung.
”Iya, semua sudah sesuai aturan, sesuai prosedur,” kata Chusnunia saat dimintai tanggapan terkait pencalonannya sebagai calon anggota DPR RI di Bandar Lampung, Senin (21/8/2023).
Ia menyebut, surat pengunduran dirinya dari jabatan wakil gubernur Lampung periode 2019-2024 telah diajukan sejak 11 Agustus 2023. Ia juga menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk maju sebagai calon anggota DPR.
Pada Senin siang, Chusnunia mengikuti rapat paripurna di DPRD Lampung. Kendati begitu, ia tidak menyinggung soal pengunduran dirinya dari jabatan wakil gubernur Lampung saat berbicara di depan podium. Seusai rapat, ia berseloroh bahwa hari itu akan menjadi hari terakhir dirinya mengikuti rapat paripurna. ”Kayaknya ini terakhir,” ujar Chusnunia sembari berjalan keluar dari ruangan rapat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan daftar calon sementara anggota DPR untuk Pemilu 2024. Dalam daftar tersebut, Chusnunia masuk dalam daftar anggota DPR untuk daerah pemilihan Lampung II. Chusnunia terdaftar sebagai anggota legislatif dengan nomor urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, surat pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan mendaftar sebagai bakal calon legislatif disampaikan kepada KPU disertai bukti pengunduran diri kepada pimpinan DPRD. ”Jadi, data mengenai beliau (Chusnunia) sudah mengundurkan diri atau belum itu ada di KPU,” kata Benni saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung.
Selain diatur dalam PKPU No 10/2022, pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan maju menjadi calon anggota legislatif telah diatur dalam sejumlah regulasi. Aturan tersebut di antaranya Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 7/2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Pemerintah No 32/2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
”Saya ingin sampaikan bahwa inti dari regulasi itu adalah, kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, itu tidak bisa ditarik kembali. Itu salah satu muatan yang terdapat dalam penjelasannya,” katanya.
Benni menjelaskan, saat ini Chusnunia masih bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil gubernur Lampung karena belum ada surat keputusan pemberhentian. ”Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri di pemilu tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai daftar calon tetap,” tutur Benni.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI, Idham Holik, menuturkan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia. Ia menjelaskan, sesuai dengan surat dinas KPU Nomor 691 yang diterbitkan pada 7 Juli 2023, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada KPU. Penyerahan itu disertai dengan bukti pengunduran diri kepada pimpinan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswanturi juga menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Chusnunia. DPRD akan menindaklanjuti surat tersebut setelah ada keputusan dari pemerintah pusat.
Secara terpisah, pengamat politik Universitas Lampung, Robi Cahyadi Kurniawan, berpendapat, pengunduran diri Chusnunia demi maju sebagai calon anggota DPR cukup mengagetkan publik. Pasalnya, Chusnunia disebut-sebut sebagai calon kuat yang akan maju pada Pilkada Lampung 2024.
Menurut Robi, peluang Chusnunia untuk maju dalam pemilihan gubernur Lampung masih mungkin terjadi. Namun, ia menilai tidak elok jika Chusnunia kembali maju dalam pemilihan gubernur Lampung apabila sudah terpilih sebagai anggota DPR.
”Karena, jika terpilih sebagai wakil rakyat, amanahnya tidak dilaksanakan. Kecuali jika memang tidak terpilih (sebagai anggota DPR), tak apa maju dalam pemilihan gubernur Lampung,” katanya.