logo Kompas.id
NusantaraTersangkut Kasus Hutan 23...
Iklan

Tersangkut Kasus Hutan 23 Tahun Lalu, Bekas Bupati Samosir Mangindar Ditahan

Bekas Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditahan Kejati Sumut. Ia terjerat korupsi pengalihan status kawasan hutan 23 tahun lalu saat menjadi Kadis Kehutanan Toba Samosir yang merugikan negara Rp 32,7 miliar.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Bekas Bupati Samosir Mangindar Simbolon dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Medan, Jumat (18/8/2023). Mangindar menjadi tersangka kasus izin pengalihan status hutan 23 tahun lalu.
KASIPENKUM KEJATI SUMUT

Bekas Bupati Samosir Mangindar Simbolon dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Medan, Jumat (18/8/2023). Mangindar menjadi tersangka kasus izin pengalihan status hutan 23 tahun lalu.

MEDAN, KOMPAS — Bekas Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditahan setelah menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Jumat (18/8/2023). Ia terjerat kasus korupsi pengalihan status kawasan hutan Telehut 23 tahun lalu saat menjadi Kepala Dinas Kehutanan Pemeritah Kabupaten Toba Samosir yang merugikan negara Rp 32,7 miliar.

”Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan MS (Mangindar Simbolon) dalam dugaan tindak pidana korupsi izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan lindung di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000