3.113 Warga Binaan di Bali Mendapat Remisi, Termasuk WNA
Dari 3.113 orang warga binaan pemasyarakatan penerima remisi itu terdapat pula 79 orang asing yang selama ini menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakat di Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak 3.113 warga binaan pemasyarakatan di Bali memperoleh pengurangan masa pemidanaan, atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 65 orang dari 3.113 warga binaan pemasyarakatan di Bali dinyatakan bebas pada Kamis (17/8/2023) setelah menerima remisi umum kedua.
Dari 3.113 orang warga binaan pemasyarakatan penerima remisi itu, terdapat 30 anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem. Terdapat pula 79 orang asing yang selama ini menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakat (LP) di Bali.
Pemberian remisi umum itu berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali di Kota Denpasar, Kamis. Secara simbolis, penyerahan remisi diberikan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu kepada empat orang perwakilan warga binaan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Gubernur Koster menyebutkan, remisi atau pengurangan masa hukuman bukanlah semata-mata pemberian sukarela dari pemerintah, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi dan syarat substansi. Oleh karena itu, menurut Yasonna dalam sambutannya itu, seluruh warga binaan penerima remisi diharapkan mampu menjadi insan yang lebih baik dan insan yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Adapun secara keseluruhan, jumlah warga binaan di Indonesia yang menerima remisi dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan sebanyak 175.510 orang. Sebanyak 172.904 orang mendapatkan remisi umum pertama sehingga masih menjalani masa pemidanaan, sedangkan sebanyak 2.606 orang mendapatkan remisi umum kedua dan mereka dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Remisi atau pengurangan masa hukuman bukanlah semata-mata pemberian sukarela dari pemerintah melainkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hasanudin, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung, menyatakan berbahagia dan senang karena dirinya memperoleh pengurangan masa hukuman sebesar empat bulan. Narapidana kasus narkotika itu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menkumham Yasonna H Laoly dan jajarannya sampai di LP Kerobokan atas pemberian remisi itu.
”Ini menjadi kado spesial di hari raya kemerdekaan RI,” kata Hasanuddin.
Menurut Anggiat Napitupulu, pihaknya mengusulkan 3.108 orang warga binaan pemasyarakatan, termasuk anak binaan Lapas Anak. Namun, jumlah narapidana yang kemudian diputuskan sebagai penerima remisi bertambah lima orang sehingga jumlah seluruh penerima remisi di Bali sebanyak 3.113 orang.
Adapun warga binaan penerima remisi umum pertama dengan pengurangan masa hukuman mulai satu bulan sampai enam bulan ditetapkan sebanyak 3.048 orang. Sisanya, sebanyak 65 orang adalah warga binaan penerima remisi umum kedua sehingga dapat langsung bebas.