HUT Ke-78 RI, Ratusan Narapidana di Lapas Cirebon Dapat ”Kado” Remisi
Sebanyak 722 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan ”kado” pengurangan hukuman atau remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia. Empat orang di antaranya langsung bebas.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Sebanyak 722 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan ”kado” pengurangan hukuman atau remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, empat warga binaan lapas langsung bebas.
Pemberian surat keputusan (SK) remisi itu berlangsung setelah upacara pengibaran bendera di Stadion Bima, Kota Cirebon, Kamis (17/8/2023). Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyerahkan SK itu secara simbolis kepada empat narapidana yang dinyatakan telah bebas.
Yana (50), salah satu penerima remisi, menganggap remisi sebagai kado terindah di Hari Kemerdekaan. Mengenakan peci, kemeja putih, dan celana hitam, warga Bandung, Jabar, ini terus tersenyum bahagia. Ia satu dari empat narapidana yang langsung bebas hari itu.
”Alhamdulillah, sangat bersyukur. Saya juga bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” ujarnya.
Yana merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Bandung beberapa tahun lalu. Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepadanya.
”Setelah dipotong remisi selama di lapas, hukuman saya menjadi 8 tahun,” ujar bapak dua anak ini. Yana pun menyampaikan terima kasih kepada petugas Lapas Kelas I Cirebon yang telah memperlakukan warga binaan, termasuk dirinya, dengan baik dan ramah sebagai manusia.
”Setelah bebas, saya mau usaha seperti dulu, (jual) rongsokan. Selama saya di penjara bertahun-tahun, istri saya yang kerja rongsok,” ujar Yana.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon Kadiyono mengatakan, pada HUT Ke-78 RI kali ini, total 722 warga binaan mendapat remisi. Pemberian remisi itu beragam, mulai dari satu bulan, dua bulan, hingga setengah tahun. Remisi paling banyak adalah empat bulan untuk 190 narapidana.
Penerima remisi sebulan adalah warga binaan yang menjalani pidana selama enam bulan hingga satu tahun, sedangkan narapida yang setahun di penjara menerima remisi dua bulan. Adapun warga binaan yang tahun kedua di penjara mendapatkan remisi tiga bulan dan seterusnya.
Menurut Kadiyono, pemberian remisi itu sesuai dengan regulasi, seperti Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan hingga Keputusan Presiden RI No 174/1999 tentang Remisi. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2023 juga mengatur hal itu.
Sejumlah syarat penerima remisi antara lain berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan telah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum. Syarat kelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
”Mudah-mudahan modal berkelakuan baik ini bisa jadi modal buat mereka kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidananya,” ujar Kadiyono. Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas 1 Cirebon sebanyak 940 orang dengan dominasi kasus pidana umum dan narkotika.