Tinjau Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya
Perda RTRW Surabaya 2014-2034 akan direvisi menjadi kurun 2023-2043 dengan harapan penataan ruang menjadikan kehidupan masyarakat di ibu kota Jawa Timur tersebut lebih baik di masa depan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Surabaya 2014-2034 akan direvisi. Pembahasan antara eksekutif dan legislatif diharapkan tuntas tahun ini sehingga melahirkan peraturan daerah RTRW 2023-2043.
Saat ini masih berlaku Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 12/2014 tentang RTRW Kota Surabaya 2014-2034. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6/2023 sebagai penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, RTRW yang telah ditetapkan menjadi perda dapat ditinjau satu kali dalam lima tahun.
Lima tahun sejak Perda 12/2014 berjalan, Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini (kini Menteri Sosial), telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan pelaksanaan dan pembentukan tim peninjauan kembali RTRW 2014-2034.
”Kami menindaklanjuti keputusan untuk revisi,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (16/8/2023).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya Irvan Wahyudrajad menambahkan, proses revisi bersama legislatif akan mengacu pada nomenklatur dan tata cara terbaru. Acuannya, antara lain, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11/2021 dan Nomor 14/2021.
Aturan Nomor 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun Nomor 14/2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta RTRW Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta RDTR Kabupaten/Kota.
”Sedang diajukan persetujuan substansi kepada Menteri ATR/Kepala BPN,” kata Irvan.
Syarat utama untuk pengajuan itu ialah berita acara kesepakatan substansi rancangan perda RTRW 2023-2043 antara wali kota dan DPRD. Berita acara telah dibuat sesuai dengan Sidang Paripurna DPRD Surabaya pada Senin (14/8/2023) mengenai persetujuan substansi untuk revisi perda RTRW.
Irvan melanjutkan, revisi Perda RTRW diyakini menjadi instrumen untuk penataan agar kehidupan warga Surabaya yang saat ini berpopulasi 3 juta jiwa menjadi lebih baik. Penataan mencakup seluruh sektor, antara lain, transportasi, lingkungan, kebencanaan, sumber daya air, persampahan, mitigasi bencana, dan permukiman.
Secara terpisah, Ketua DPRD Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono mengatakan, peninjauan ulang perda RTRW akan dibahas oleh panitia khusus (pansus). Pembentukannya masih menunggu dokumen dan kelengkapan dari pemerintah.
”Revisinya akan seperti apa belum bisa tergambar karena menjadi materi pembahasan pansus,” ujar Ketua PDI-P Surabaya yang akrab disapa Cak Awi ini.
Adi melanjutkan, revisi RTRW penting karena berkaitan dengan program pemerintah termasuk dalam jangka panjang, yakni sampai 20 tahun mendatang. Revisi diharapkan mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan teknologi, transportasi, digitalisasi, energi, dan pelestarian alam.
Revisi RTRW perlu dilihat sebagai fondasi visi ibu kota Jatim itu di masa depan. Perlu sinkronisasi dengan visi Indonesia Emas 2045. Artinya, Surabaya akan seperti apa pada 2045 atau dua dekade mendatang perlu disiapkan dan dibuatkan jalan atau program sejak sekarang. ”Mencoba memvisualkan seperti apa Surabaya di masa depan,” ujar Adi.
Berdasarkan dokumen Perda Nomor 12/2024, kebijakan dan strategi penataan ruang memiliki visi mewujudkan Surabaya sebagai kota perdagangan dan jasa internasional berkarakter lokal yang cerdas, manusiawi, dan berbasis ekologi. Misinya ialah meningkatkan kualitas penataan ruang kota dan infrastruktur kota yang menjamin aksesibilitas publik berwawasan lingkungan dan nyaman.
Selain itu, meningkatkan akses, kesadaran, partisipasi dan kontrol publik dalam pemanfaatan ruang; penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan layanan publik; mengembangkan aktualisasi dan kearifan budaya lokal warga kota dalam tata pergaulan global. Ada pula mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan secara konsisten meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan serta mewujudkan masyarakat yang berdaya, kreatif dan sejahtera.
Adapun tujuannya ialah mengembangkan ruang kota metropolitan berbasis perdagangan dan jasa sebagai pusat pelayanan nasional dan internasional yang berkelanjutan. Ini sebagai bagian dari kawasan strategis nasional (KSN) Gerbangkertosusila atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.