Polda Jatim Geledah dan Sita Grha Wismilak Surabaya
Polda Jatim menggeledah dan menyita tanah dan bangunan Grha Wismilak di Surabaya terkait pemalsuan akta otentik, korupsi, pencucian uang, dan atau peralihan hak tanah dan bangunan tidak sah.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Tim penyidik Polda Jatim menggeledah lalu menyita tanah dan bangunan yang merupakan Grha Wismilak di Surabaya, Selasa (14/8/2023). Langkah itu terkait dugaan pemalsuan akta otentik atau surat, korupsi, dan atau pencucian uang dalam penerbitan hak guna bangunan dan peralihan hal atas tanah dan bangunan peninggalan masa kolonial itu.
Grha Wismilak merupakan kompleks tanah dan bangunan bertingkat peninggalan masa Hindia-Belanda di simpang atau sudut pertemuan Jalan Raya Darmo dengan Jalan Dr Soetomo. Di sini, penyidik memasang papan sita di mana tertulis berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan Nomor 62/PenPid Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Obyek yang disita ialah tanah dan bangunan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 648 dan Nomor 649. Status telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana yang dianggap melanggar KUHP, UU No 20/2001 yang mengubah UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Farman, penggeledahan dan penyitaan tanah dan bangunan itu terkait dengan penerbitan SHGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang kemudian menjadi Grha Wismilak. Ada tiga perusahaan yang menjadi obyek penggeledahan, yakni PT Gelora Djaja, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
Farman mengatakan, penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung dimaksud yang tidak benar pada masa lalu. Grha Wismilak dinyatakan sebagai aset Polri. ”Pernah jadi Polres Surabaya Selatan, proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang,” katanya.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menambahkan, penyidikan lalu pengajuan penggeledahan dan penyitaan itu berawal dari temuan dan laporan dugaan pemalsuan akta otentik Grha Wismilak.
Dikonfirmasi secara terpisah, Anastesya Ftaraya, Public Relations Manager Wismilak Inti Makmur, menyatakan, manajemen telah mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38 oleh pihak berwenang.
Dalam keterangan tertulis, manajemen menyatakan, Grha Wismilak itu telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada 1993 secara sah dengan status bersertifikat hak guna bangunan sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
”Gedung Grha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” kata manajemen secara tertulis.
Seluruh kegiatan operasional Wismilak dan anak perusahaan tetap berjalan. Permasalahan menyangkut pemeriksaan gedung ini ditangani oleh tim kuasa hukum perusahaan.
Kebutuhan kaum elite
Mengutip dari laman resmi www.wismilak.com, Grha Wismilak dibangun sebelum 1920 yang tampak dari foto kartu pos lama terbitan masa itu. Gedung berlantai dua di mana lantai satu dari batu alam dan lantai dua dari kayu. Kurun 1920-1936, gedung dioperasikan oleh pengusaha Eropa untuk menjual kebutuhan kaum elite Belanda.
Kurun 1936-1942 disewa oleh pengusaha keturunan Tionghoa, yakni Oei Hian Hwa untuk Toko Yan. Dalam masa pendudukan Jepang atau 1942-1945 menjadi asrama Polisi Istimewa. Selanjutnya, 1945-1993 menjadi kantor polisi.
Masih menurut Wismilak, gedung itu dipindahtangankan atau dibeli pada 3 Juli 1993 dari ahli waris. Wismilak menyatakan kuat dugaan gedung milik pribadi, tetapi sempat kosong beberapa lama yang kemudian difungsikan oleh polisi.
Gedung itu pernah menjadi kantor Polres Surabaya Selatan. Karena ada pindah tangan, polres pindah ke kawasan Dukuh Kupang. Karena ada perampingan organisasi di Polri, Polres Surabaya Selatan dibubarkan dan bekas gedung di Dukuh Kupang menjadi Polsek Dukuh Pakis. Pemindahan Polres Surabaya Selatan dari gedung yang kemudian menjadi Grha Wismilak itu terjadi beberapa tahun setelah proses pindah tangan.