Sebagian Bakal Caleg di Magelang Melanggar Aturan Bahkan Sebelum Kampanye Digelar
Bakal caleg boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye. Namun, sebagian bacaleg di Magelang memasang alat peraga di sembarang tempat.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Bakal calon legislatif di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sudah melanggar aturan bahkan sebelum kampanye digelar. Contoh paling mencolok adalah pemasangan alat peraga tidak pada tempatnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bacaleg dilarang berkampanye. Namun, mereka tetap diizinkan sosialisasi lewat rapat internal tertutup dan memasang alat peraga.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang M Habib Saleh mengatakan, banyak bacaleg sembarangan memasang alat peraga. Mereka memasangnya di pohon hingga tempat ibadah.
”Di Kecamatan Tegalrejo, misalnya, satu spanduk profil bacaleg melintang di sebuah masjid,” ujar Habib di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Senin (14/8/2023).
Habib menyebutkan, tidak mengetahui siapa yang memasangnya. Baliho itu lantas dicopot warga setempat.
Pelanggaran lain, kata Habib, keterlibatan aparat pemerintah dalam rapat internal bacaleg. Dia mencontohkan, kehadiran kepala desa di Kecamatan Salam dan kepala dusun di Kecamatan Tempuran.
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Periyanto Amron mengatakan, masih membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk menyosialisasikan Pemilu 2024. Namun, bila dilakukan bacaleg, hal itu bisa ditengarai bagian dari kampanye.
Sejauh ini, Basmar mengatakan, masih turun ke lapangan menyapa warga dari berbagai kalangan. Dia mencontohkan, sosialisasi yang dilakukan pada pelajar difabel yang menjadi pemilih pemula.
Yamsinah, orangtua siswa difabel, mengatakan, senang ada sosialisasi dan simulasi. Dia menyebut, hal itu membantu Irul, anaknya, saat menggunakan hak pilihnya kelak.
”Supaya bisa memilih, Irul membutuhkan pendampingan mencoblos secara langsung seperti simulasi kali ini,” ujarnya.