logo Kompas.id
NusantaraPolisi Cabuli Anak di Kalteng ...
Iklan

Polisi Cabuli Anak di Kalteng Divonis Dua Bulan, Jaksa Bakal Banding

Polisi cabul di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, divonis dua bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Putusan itu jauh dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca
Penari topeng bersama anggota pramuka dan petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menggelar kampanye stop pelecehan seksual dan kekerasan seksual, Rabu (29/6/2022), di Stasiun Cirebon, Jawa Barat.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Penari topeng bersama anggota pramuka dan petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menggelar kampanye stop pelecehan seksual dan kekerasan seksual, Rabu (29/6/2022), di Stasiun Cirebon, Jawa Barat.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Ajun Komisaris Mahmud, terdakwa pencabulan anak di bawah umur, divonis dua bulan penjara. Sebelumnya, ia dituntut pidana tujuh tahun penjara. Putusan hakim dari Pengadilan Negeri Palangkaraya itu dinilai tidak adil, jaksa pun diminta untuk ajukan banding.

Sebelumnya, seorang perwira menengah polisi di Kalimantan Tengah ditangkap dan diadili karena mencabuli dua anak di bawah umur, yakni perempuan berinisial MS dan DV. Keduanya menjadi korban pencabulan perwira tersebut di waktu dan tempat yang berbeda. Saat kejadian itu, mereka masih duduk di bangku SMA dan masih berumur 17 tahun.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000