PGI Sesalkan Penghentian Ibadah Jemaat GMS di Deli Serdang
PGI menyesalkan penghentian ibadah di Gereja Mawar Sharon, Deli Serdang, Sumut. Pemkab diminta memfasilitasi ruang dialog jemaat dengan warga. Polisi sebut suasana kondusif dan tak ada kekisruhan akibat peristiwa itu.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
LUBUK PAKAM, KOMPAS — Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI menyesalkan penghentian ibadah di Gereja Mawar Sharon di Jalan Sei Belumai Hilir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diminta menyelesaikan permasalahan dengan memfasilitasi ruang dialog antara jemaat dan warga.
”PGI berharap agar aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat memfasilitasi mekanisme dialog yang setara dan adil bagi semua pihak,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Henrek Lokra, Rabu (9/8/2023).
Henrek mengatakan, pemerintah dan aparat keamanan juga harus menjaga situasi kondusif dan dinamika politik, khususnya menjelang Pemilihan Umum 2024. Penghentian ibadah yang sedang berlangsung di Gereja Mawar Sharon (GMS), Minggu (6/8/2023), dapat menyebabkan gesekan sosial politik. Puluhan warga dari sekitar gereja mendatangi GMS dan meminta jemaat menghentikan ibadah karena belum ada izin dan dilakukan di kawasan pergudangan.
”Aksi intoleran yang dilakukan sekelompok warga ini telah mencederai amanat konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama,” kata Henrek.
Henrek mengatakan, PGI memahami ada aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan izin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa ibadah yang sedang berlangsung.
Apalagi, menurut dia, tindakan penghentian dilakukan dengan cara-cara yang tidak bermartabat dan menimbulkan teror serta ketakutan.
Pergudangan
Camat Tanjung Morawa Rio Lakadewa mengatakan, pihaknya menghormati hak konstitusi warga negara untuk melaksanakan ibadah. Pemkab Deli Serdang, kata Rio, juga tidak membenarkan segala aksi intoleran. Namun, untuk pendirian rumah ibadah, Pemkab Deli Serdang meminta jemaat memenuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat (SKB 2 Menteri).
Selain untuk memenuhi peraturan, pemenuhan syarat itu juga disebut untuk menghindari gesekan-gesekan di masyarakat. ”Jemaat GMS itu beribadah di kawasan pergudangan. Sementara pihak gudang sendiri sudah membuat pernyataan tidak ada pelaksanaan ibadah di sana,” ujarnya.
Rio menyebut, pada Kamis (3/8/2023), jemaat GMS sudah berdialog dengan perwakilan warga sekitar di Kepolisian Sektor Tanjung Morawa. Pertemuan itu menyepakati agar ibadah GMS di kawasan pergudangan dihentikan dulu sampai dipenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam SKB 2 Menteri.
”Pada hari Minggu, di luar kesepakatan, ada beberapa orang yang datang. Mereka adalah jemaat lain yang sepertinya tidak diberitahukan tentang kesepakatan pada pertemuan sebelumnya,” kata Rio.
Warga di sekitar gereja lalu datang dan menghentikan ibadah. Warga dan jemaat sempat berhadap-hadapan, tetapi, lanjutnya, kondisi terkendali dan tidak sampai terjadi kekisruhan.
Rio mengatakan, dialog warga dengan jemaat GMS sudah beberapa kali dilakukan sejak kegiatan ibadah dilaksanakan di sana pada 2019.
Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Komisaris Besar Irsan Sinuhaji mengatakan, situasi di gereja dan sekitarnya terkendali dan aman. Saat kejadian penghentian ibadah, kata Irsan, memang terjadi perdebatan antara warga dan jemaat. Namun, tidak sampai ada tindakan persekusi, bentrokan, atau kekisruhan. Permasalahan tersebut akan diselesaikan dengan dialog.