Polres Pringsewu Gagalkan Pengiriman Sepeda Motor Curian
Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu menggagalkan pengiriman enam unit sepeda motor yang diduga hasil curian pada Selasa (8/8/2023). Kendaraan tersebut dikirim dari Bogor menuju Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu menggagalkan pengiriman enam unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Sepeda motor yang dikirim itu menggunakan mobil bak terbuka dan disembunyikan dengan cara ditutupi terpal dan karpet.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu Ajun Komisaris Khoirul Bahri menjelaskan, sepeda motor hasil curian itu dikirim dari wilayah Bogor, Jawa Barat, menuju Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kendaraan roda empat jenis pick up Mitsubishi dengan nomor polisi BE 8234 ZA itu diperiksa petugas saat melakukan pengaturan arus lalu lintas di jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di simpang Tugu Gajah Pringsewu, pada Selasa (8/8/2023) pukul 07.20.
Saat dihentikan petugas, awalnya pengemudi mengaku membawa muatan karpet. Lantaran sopir terlihat gugup, polisi mulai menaruh curiga dan meminta sopir untuk membuka terpal penutup muatan.
Setelah penutup terpal dan larpet dibuka, polisi menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek. Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, sepeda motor tersebut ternyata tidak dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan kendaraan. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa lubang kunci kontak kendaraan sudah dalam keadaan rusak, seperti bekas congkelan.
”Sepeda motor tersebut diduga barang hasil kejahatan. Maka, kendaraan pick up, sepeda motor, dan pengemudi langsung kami amankan,” kata Khoirul saat dihubungi, Selasa.
Ia menyampaikan, tiga unit sepeda motor berbagai merek yang angkut tidak dilengkapi nomor polisi kendaraan. Sementara tiga unit sepeda motor lainnya masih dilengkapi nomor kendaraan dari berbagai daerah, yakni Honda Beat hitam dengan nomor polisi G 5892 IW, Honda Beat hitam bernomor polisi B 4967 BNZ, dan Honda Variao dengan nomor polisi F 4706 FBY.
Menurut Khoirul, polisi menemukan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, setelah dilakukan identifikasi dan registrasi kendaraan, hanya satu unit sepeda motor yang memiliki data yang sesuai dengan STNK. Sementara itu, data lima kendaraan lainnya tidak cocok.
Hingga saat ini, polisi masih meminta keterangan dari R (41) dan JA (26) yang merupakan sopir dan kernet mobil pick up tersebut. Polisi masih memeriksa kedua pria asal Kabupaten Tanggamus tersebut sebagai saksi. Kepada polisi, keduanya mengaku dibayar seseorang untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari Bogor ke Tanggamus.
Pihaknya mengatakan masih akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan sepeda motor curian. Sepeda motor itu diduga hendak dijual ke wilayah pelosok Lampung. ”Saat ini, kendaraan dan sepeda motor beserta pengemudinya telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sementara di Kabupaten Lampung Tengah, Polsek Padang Ratu meringkus RN (29), warga Kecamatan Pubian, karena mencuri sepeda motor. Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang ditangkap pada Sabtu (5/8/2023) dini hari.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencuri sepeda motor milik Fatimah (51) warga Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku mencuri sepeda motor itu saat sedang terparkir di pinggir jalan dekat kebun sawit. Sementara korban dan suaminya sedang berada di kebun sawit.
Kepada polisi, ia mengaku mencuri sepeda motor dibantu kedua rekannya. Saat ini, kedua pelaku masih dalam pengejaran polisi.