Mayor Dedi Diperiksa Puspom TNI di Jakarta, Anggotanya Diperiksa Pomdam I Bukit Barisan
Anggota Kumdam I Bukit Barisan, Mayor Dedi, diperiksa Puspom TNI. Dedi diperiksa setelah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut tindakan Dedi meminta penangguhan penahanan tersangka di Polrestabes Medan tak etis.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Anggota Kesatuan Hukum Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, diperiksa di Pusat Polisi Militer TNI. Dedi akhirnya diperiksa setelah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut tindakan Dedi meminta penangguhan penahanan tersangka mafia tanah di Polrestabes Medan tidak etis dan melanggar perintah harian Panglima.
”Untuk Mayor Dedi sekarang sudah di Jakarta. Kami serahkan pemeriksaannya ke Puspom TNI,” Kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Rico Julyanto Siagian, Selasa (8/8/2023).
Selain Dedi, kata Rico, 13 anggota Kesatuan Hukum Kodam (Kumdam) I BB juga diperiksa di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I BB di Medan. Anggota lainnya yang diduga ikut mendatangi Polrestabes Medan akan diperiksa bertahap.
Pada Sabtu (5/8/2023), puluhan prajurit TNI mendatangi ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dengan dipimpin Mayor Dedi, penasihat hukum dari Kumdam I BB.
Dalam video yang beredar di media sosial, Dedi tampak berdebat dengan Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Komisaris Fathir Mustafa. Ada personel TNI juga yang membanting pintu.
Dengan nada tinggi, Dedi meminta seorang tersangka berinisial ARH yang merupakan keluarganya ditangguhkan penahanannya. ARH ditahan karena tersangka kasus pemalsuan tanda tangan terkait pengurusan sertifikat tanah. Penahanan ARH akhirnya ditangguhkan pada Sabtu malam.
Atas kasus itu, Panglima TNI memerintahkan Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayor Jenderal Mochammad Hasan dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko untuk menggali permasalahan yang melatarbelakangi tindakan sejumlah prajurit yang berasal dari Kumdam I BB itu.
Sebelum pernyataan tegas dari Panglima TNI, Kodam I BB menyebut kedatangan sedikitnya 40 personel ke Polrestabes Medan adalah bentuk silaturahmi. Dedi disebut datang secara resmi sebagai penasihat hukum tersangka kasus mafia tanah berinisial ARH.
Menurut Rico, Kumdam dapat memberikan bantuan hukum atau nasihat hukum kepada warga sipil. ”Kebetulan, Mayor Dedi dan ARH masih ada hubungan keluarga,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Saputra mengapresiasi sikap tegas Panglima TNI yang meminta Mayor Dedi diperiksa di Puspom TNI. ”Pemeriksaan Mayor Dedi di Puspom TNI merupakan langkah maju dan tepat. Ini adalah langkah serius untuk pemeriksaan yang lebih obyektif,” kata Irvan.
Irvan mendorong agar substansi dari kasus itu juga turut diperiksa oleh Puspom TNI, yakni dugaan kasus pidana mafia tanah. Langkah Kepala Kumdam I BB yang mengeluarkan surat permohonan penangguhan penahanan tersangka mafia tanah dinilai sangat janggal. Penasihat hukum dari institusi militer seharusnya tidak boleh terlibat dalam proses penegakan hukum warga sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, meskipun ada penangguhan penahanan, proses hukum terhadap tersangka ARH tetap berlanjut. ARH ditahan setelah dijadikan tersangka kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam pengurusan sertifikat tanah. ARH juga merupakan terlapor dalam tiga kasus lainnya yang juga terkait dengan kasus pengurusan sertifikat tanah.
Hadi menyebut, persoalan Mayor Dedi adalah urusan pribadi, tidak menyangkut institusi. Hadi menegaskan, Kodam I BB dan Polda Sumut tetap solid.