Dituding Ada Kecurangan dalam PPDB di Malang, Dinas Bersikukuh Sesuai Sistem
MCW menduga ada kecurangan dalam PPDB SMP di Kota Malang. Namun, dinas pendidikan menyangkal dan menilai semua sesuai mekanisme dan ketentuan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Lembaga pemerhati korupsi Malang Corruption Watch dan Forum Masyarakat Peduli Layanan Publik Dasar menduga ada kecurangan atau proses yang dilakukan di luar sistem dalam penerimaan peserta didik baru SMP di Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Divisi Advokasi Malang Corruption Watch (MCW) Ali Fikri Handani, Kamis (3/8/2023), mengatakan, pihaknya menemukan data penerimaan siswa baru di SMP yang berbeda dengan hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online.
Tanpa menyebut nama sekolah, Ali mencontohkan, seorang siswa yang awalnya lolos seleksi jalur zonasi di salah satu SMP A dan secara resmi tercantum dalam daftar PPDB Kota Malang lantas pindah dan terdaftar di SMP B yang dianggap favorit.
”Yang jadi persoalan, siswa terdaftar di SMP B dengan jalur tidak jelas karena tidak ada nama calon peserta didik tersebut di jalur pendaftaran dalam sistem PPDB di SMP B,” ujar Ali.
MCW juga menelusuri dan membandingkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan data PPDB online SMP di Kota Malang. Hasilnya, ada potensi 1.075 siswa yang proses penerimaannya dilakukan di luar sistem PPDB.
”Untuk mengonfirmasi data di atas, kami melakukan penelusuran langsung melihat data peserta didik ke beberapa SMP, kemudian membandingkan dengan PPDB data online. Ada empat sekolah sebagai sampel. Hasilnya ada 151 pagu/siswa yang proses penerimaannya dilakukan di luar sistem PPDB,” katanya.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang 2023/2024, lanjut Ali, pagu PPDB SMP dipenuhi melalui jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, kepindahan orangtua 5 persen, dan prestasi 30 persen.
Untuk tingkat SMP, semua pagu dipenuhi secara daring tanpa kecuali. Hal ini berbeda dengan TK dan SD, yang dalam SK disebut bisa dipenuhi secara luring apabila pagu tidak terpenuhi secara daring.
MCW sendiri menerima 25 aduan terkait dengan PPDB tahun ini. Bentuknya beragam, mulai dari hal teknis tidak diterima di suatu sekolah sampai yang bersifat substansial.
Tidak menyalahi sistem
Menanggapi apa yang dikemukakan MCW, Subkoordinator Kelembagaan dan Sarana Prasanara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Muflikh Adhim bersikukuh bahwa penerimaan siswa baru SMP di Kota Malang tidak menyalahi sistem.
Sistem PPDB daring dilaksanakan, tetapi setelah itu bisa dilakukan penerimaan secara luring. Ini semua ada di petunjuk teknis (juknis). Apabila sekolah kekurangan pagu, bisa dilakukan PPDB secara luring.
”Misalnya, siswa kita tiba-tiba pindah, juga bisa di luar secara online. Misalnya, mereka masuk pesantren sehingga bangku kosong. Bangku kosong ini bisa dimasukkan (siswa baru) lewat offline,” ucapnya.
Adhim pun sempat beradu argumen dengan MCW soal aturan PPDB. PPDB di Malang, katanya, sebenarnya juga sudah diawasi oleh MCW sampai pengaduan orangtua ke dinas. Pihaknya juga telah menyampaikan mekanisme PPDB yang dimaksud kepada mereka.
”Mekanisme yang ada di juknis online. Setelah online selesai, apabila pagu masih belum terpenuhi, sekolah bisa dilakukan offline. Ini sudah berkali-kali kami informasikan ke MCW dan orangtua yang datang ke dinas,” ucapnya.
Menurut Adhim, siswa yang masuk di luar mekanisme daring adalah mereka yang prasejahtera (afirmasi) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar, Program Indonesia Pintar, dan program sejenis dari dinas sosial. Mereka musti diakomodasi dan menjadi prioritas.
”PPDB kita terbuka. Dari lulusan SD/MI di Kota Malang ada 15.000 anak, sedangkan daya tampung 7.000 siswa. Otomatis yang 8.000 tidak bisa diterima. Kita juga tengah berupaya bagaimana caranya supaya yang dekat dan prasejahtera bisa diterima. Kita sedang berusaha tambah ruang kelas,” ucapnya.
Disinggung soal siswa yang sudah diterima di SMP A, tetapi pindah dan terdaftar di SMP B, Adhim mengatakan, kemungkinan siswa yang dimaksud mendaftar ke sekolah B setelah lebih dulu mundur atau tidak melakukan registrasi di sekolah A. Hal itu bisa dilakukan selama di sekolah tujuan masih ada bangku kosong.
Adhim pun mengklaim, jumlah mereka yang pindah kecil sekali. ”Pindah masih memungkinkan dilakukan secara offline apabila pagu masih tersedia. Online ada datanya, yang perpindahan secara offline juga ada datanya,” ucapnya.