Puluhan Sumur Tambang Rakyat di Banyumas Bakal Dibongkar
Buntut insiden terjebaknya pekerja tambang emas ilegal di Banyumas, Jateng, puluhan sumur tambang di wilayah itu ditutup atau akan dibongkar dalam waktu dekat. Hal itu untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Penanganan terhadap kasus tambang rakyat tidak berizin di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terus berlanjut. Yang terbaru, puluhan sumur tambang rakyat di wilayah itu disebut bakal segera dibongkar. Pengetatan pengawasan juga akan dilakukan pihak kepolisian.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu seusai menghadiri Latihan Bersama Penanggulangan Gangguan Keamanan terhadap VIP Selama Tahapan Pemilu di Lapangan Simpang Lima, Kota Semarang, Jateng, Senin (31/7/2023). Menurut Edy, penutupan terhadap sumur-sumur itu sudah dilakukan selama beberapa hari terakhir.
”Kami sudah koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan itu nantinya dilakukan pembongkaran terhadap sumur-sumur tersebut. Ada sekitar 20 sumur, semuanya tambang rakyat,” ucap Edy.
Sumur-sumur tambang itu diketahui keberadaannya setelah ada insiden delapan pekerja yang terjebak di sebuah sumur tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Selasa (25/7/2023). Hingga Senin siang, petugas gabungan masih berupaya mengevakuasi delapan pekerja tersebut.
Penutupan dan pembongkaran sumur-sumur tambang tak berizin itu dilakukan demi keselamatan masyarakat. Pekerja yang khawatir perekonomiannya terganggu akibat penutupan dan pembongkaran sumur itu, disebut Edy, tidak akan dibiarkan. Menurut Edy, Forkopimda Banyumas akan menggelar rapat untuk membantu mencarikan solusi atas persoalan tersebut.
Tambang emas rakyat lokasinya di dua kecamatan, yakni Ajibarang dan Gumelar. Di dua daerah ini, semuanya menggunakan sistem terowongan bawah tanah.
Ke depan, Edy bertekad, pihaknya akan mengetatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di wilayahnya, khususnya dari segi keamanan. Dengan demikian, peristiwa terjebaknya pekerja tambang yang bisa mengancam nyawa tak lagi terulang di masa mendatang.
Beberapa hari lalu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga mengharapkan seluruh jajaran pemerintahan di wilayahnya, mulai dari bupati, camat, hingga kepala desa, untuk melapor jika menemukan adanya aktivitas pertambangan yang terindikasi ilegal. Adapun pertambangan yang lokasinya telah diketahui diharapkan juga bisa dievaluasi, terutama dari segi keamanan.
”Ke depan, saya minta untuk cek semua (keamanan), ada berapa (titik) dan di mana saja. Jika kita tahu dari awal, bisa kami edukasi, bisa kami ajak bicara, bisa kami buat sosialisasi sehingga mereka bisa lebih jelas (mengenai keamanan dan risiko aktivitas itu),” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Boedyo Dharmawan mengatakan, pihaknya sudah memetakan lokasi-lokasi tambang emas rakyat di wilayah Banyumas. Di Banyumas, tambang emas rakyat hanya ada di dua kecamatan.
”Tambang emas rakyat lokasinya di dua kecamatan, yakni Ajibarang dan Gumelar. Di dua daerah ini, semuanya menggunakan sistem terowongan bawah tanah,” ujar Boedyo.
Menurut Boedyo, tambang rakyat yang menggunakan sistem terowongan hanya ada di Banyumas. Pihaknya belum menemukan ataupun mendapatkan laporan terkait adanya tambang dengan sistem terowongan di kabupaten/kota lain di Jateng.
Masih buron
Pada Jumat (28/7/2023), Polresta Banyumas menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka setelah sebelumnya memeriksa sebanyak 23 orang sebagai saksi. Para tersangka adalah Karseno (40) sebagai pemodal, Wahyu Indrawan (40) selaku pemodal, Sunarto (71) selaku pemilik lahan, dan Dedi Ruswanto selaku pemodal.
Karseno, Wahyu, dan Sunarto sudah ditangkap, sementara Dedi masih buron. Menurut Edy, hingga Senin, Dedi belum juga ditangkap. ”Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang, masih dalam pengejaran,” kata Edy.
Selain terus mengejar tersangka yang buron, Polresta Banyumas juga mengembangkan kasus tersebut hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pembeli emas dari hasil penambangan di kawasan itu.