Buntut Insiden di Banyumas, Ganjar Minta Semua Tambang di Jateng Dievaluasi
Evaluasi terhadap keamanan tambang akan dilakukan di Jateng, buntut peristiwa di Banyumas. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik penambangan ilegal diminta melapor.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh tambang yang ada di wilayahnya dipetakan kemudian dievaluasi. Hal itu untuk mencegah insiden petambang terjebak di Banyumas terulang di kemudian hari. Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng masih fokus membantu upaya penyelamatan petambang.
Insiden terjebaknya delapan pekerja sebuah tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, sejak Selasa (25/7/2023) malam menjadi perhatian berbagai pihak di Jateng, termasuk Ganjar. Di sela-sela kunjungannya ke Temanggung, Kamis (27/7/2023) petang, Ganjar meminta jajarannya bergerak cepat menangani peristiwa tersebut.
Ganjar berharap upaya penyelamatan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait segera menemui titik terang. Menurut dia, peristiwa itu bisa dijadikan peringatan agar ke depan, kegiatan tambang dilaporkan dan dimintakan izin supaya bisa lebih terpantau sehingga risiko insiden yang membahayakan masyarakat dan pekerja bisa ditekan.
”(Bagi pengelola tambang) mohon betul-betul menyiapkan segala sesuatunya dan menyampaikan izin. Kalau kemudian tanpa izin, segala sesuatu akan bisa terjadi, seperti (peristiwa di Banyumas) itu,” kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.
Ganjar langsung meminta semua jajaran pemerintahan di wilayahnya, mulai dari bupati, camat, hingga kepala desa, melapor jika menemukan adanya aktivitas pertambangan yang terindikasi ilegal. Adapun pertambangan yang lokasinya telah diketahui diharapkan juga bisa dievaluasi, terutama dari segi keamanannya.
”Ke depan, saya minta untuk cek semua (keamanannya), ada berapa (titik) dan di mana saja. Jika kita tahu dari awal bisa kami edukasi, bisa kami ajak bicara, bisa kami buat sosialisasi sehingga mereka bisa lebih jelas (mengenai keamanan dan risiko aktivitas itu), katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Boedyo Dharmawan, Jumat (28/7/2023), di Semarang, mengatakan, tambang yang menjadi tempat delapan pekerja itu terjebak tidak berizin.
Kendati demikian, Boedyo mengaku tak mau membahas terkait legalitas tambang tersebut terlebih dahulu. Menurut dia, pihaknya masih akan fokus membantu upaya penyelamatan delapan pekerja yang masih terjebak.
Ke depan, saya minta untuk cek semua (keamanannya), ada berapa (titik) dan di mana saja (Ganjar Pranowo).
”(Terkait evaluasi) kita lakukan bersama pemerintah kabupaten dan jajaran stakeholder setelah operasi penyelamatan. Karena itu komprehensif, tidak hanya persoalan teknis tapi juga sosial masyarakat. Kalau sudah selesai, baru kami bicarakan langkah-langkah ke depan dan bagaimana menyikapi pertambangan di sana,” ucap Boedyo.
Menurut Boedyo, pihaknya tidak akan tinggal diam mengetahui adanya tambang tak berizin di wilayahnya. Upaya pembinaan kepada para pengusaha dan pekerja tambang di setiap daerah juga akan terus dilakukan.
Kendala
Boedyo menuturkan, tim dari ESDM Jateng sudah terjun ke lokasi sejak hari pertama kejadian, yakni Selasa malam. Sejumlah alat, seperti depth meter (alat pengukur kedalaman) dan borehole camera (kamera khusus untuk lubang bor), juga dikerahkan dalam upaya penyelamatan pekerja tambang. Lubang yang dimasuki oleh pekerja untuk menambang emas itu kini terendam air.
”Kalau dilihat dari borehole camera, permukaan air tanahnya itu mulai dari kedalaman 11,1 meter. Kemudian, semburan terakhir itu di kedalaman 18 meter. Visual yang terekam ini sudah kami presentasikan ke Basarnas untuk nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam rencana penyelamatan,” ujar Boedyo.
Boedyo menambahkan, bentuk lubang yang menjadi lokasi terjebaknya para pekerja itu tidak lurus, melainkan terdapat beberapa cabang berupa cekungan atau belokan. Visual di cekungan atau belokan itu disebut Boedyo tidak dapat didapatkan. Kondisi air yang menggenangi sumur itu juga disebut Boedyo keruh sehingga visual yang didapatkan dari dalam sumur itu tidak terlalu jelas.
”Sampai dengan saat ini, kami terus berupaya. Apa pun kondisinya, penyelamatan harus dilakukan karena ini juga sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melayani masyarakat,” kata Boedyo.
Tersangka
Kepolisian Resor Kota Banyumas langsung memeriksa 23 orang sebagai saksi dalam kejadian tersebut. Dari pemeriksaan itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Karseno (40) sebagai pemodal, Wahyu Indrawan (40) selaku pemodal, Sunarto (71) selaku pemilik lahan, dan Dedi Ruswanto selaku pemodal. Karseno, Wahyu, dan Sunarto sudah ditangkap. Sementara Dedi masih buron.
Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Stefanus Satake Bayu Setianto, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 158 subsider Pasal 161 juncto Pasal 35, 104, 105 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
”Tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas diduga tanpa adanya izin dari instansi terkait dengan cara menyewa lahan milik tersangka lain. Selanjutnya, lahan itu ditambang untuk mencari mineral yang diduga mengandung emas,” kata Satake dalam keterangannya, Jumat.
Satake menyebut, pihaknya bakal mengembangkan kasus tersebut hingga ke pihak-pihak lain, baik pembeli emas maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.
Satake berharap, ke depan, masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas atau penambangan ilegal untuk melapor ke kepolisian terdekat.