logo Kompas.id
NusantaraCegah Pungli Bermodus Seragam ...
Iklan

Cegah Pungli Bermodus Seragam Sekolah, Pemprov Jatim Moratorium Koperasi Sekolah

Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah melalui koperasi tersebut diberlakukan sejak 27 Juli 2023.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI, DAHLIA IRAWATI
· 4 menit baca
Salah satu orangtua yang memilih baju seragam untuk anaknya pada salah satu toko di Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/7/2023).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA (

Salah satu orangtua yang memilih baju seragam untuk anaknya pada salah satu toko di Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/7/2023).

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi. Kebijakan itu dibarengi dengan penertiban dan penjatuhan sanksi terhadap koperasi sekolah yang tidak mematuhi larangan tersebut. Hal ini untuk mencegah pungutan liar dengan modus penjualan seragam sekolah.

Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah tersebut diberlakukan sejak 27 Juli 2023. Kebijakan itu diterapkan sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah untuk siswa SMAN/SMKN dan SLB negeri di seluruh Jawa Timur.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000