Cegah Pungli Bermodus Seragam Sekolah, Pemprov Jatim Moratorium Koperasi Sekolah
Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah melalui koperasi tersebut diberlakukan sejak 27 Juli 2023.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI, DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi. Kebijakan itu dibarengi dengan penertiban dan penjatuhan sanksi terhadap koperasi sekolah yang tidak mematuhi larangan tersebut. Hal ini untuk mencegah pungutan liar dengan modus penjualan seragam sekolah.
Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah tersebut diberlakukan sejak 27 Juli 2023. Kebijakan itu diterapkan sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah untuk siswa SMAN/SMKN dan SLB negeri di seluruh Jawa Timur.
Kebijakan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah diambil oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur untuk menyikapi polemik di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Tulungagung. Masyarakat melaporkan ada sekolah yang menjual seragam dengan harga jutaan rupiah kepada siswa baru sehingga memberatkan orangtua murid.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Pemprov Jatim juga telah membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah. Hal ini untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.
Tidak hanya itu, Khofifah secara tegas meminta Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah serta seluruh kepala SMAN, SMKN, dan SLB untuk menertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Pemprov tidak melarang koperasi tetap beroperasi, tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai penataan selesai.
”Kami bersama tim dari Dindik Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah telanjur membeli dan merasa keberatan, silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” ujar Khofifah saat menghadiri pembukaan Pameran Buku Big Bad Wolf 2023 di Jatim Expo Surabaya, Jumat (28/7/2023).
Khofifah mengatakan, semua kepala cabang dinas (kacabdin) dan kepala sekolah (kepsek) diberi batas waktu hingga terakhir hari ini, Jumat (28/7/2023), untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.
”Apabila hingga hari ini kacabdin dan kepsek belum menyelesaikannya, sanksinya adalah nonjob (dibebastugaskan),” kata Khofifah.
Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama itu memahami, koperasi sekolah harus terus beroperasi agar tetap hidup. Namun, koperasi dilarang menjual seragam sekolah karena berpotensi disalahgunakan menjadi ajang pungli.
Gubernur menambahkan, upaya tindakan tegas yang dilakukan bersama Dindik Jawa Timur ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian kepada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB di wilayahnya.
Kadindik Jatim Aries Agung Paewai menambahkan, saat ini tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Kebijakan moratorium penjualan seragam sekolah oleh koperasi sekolah diharapkan akan mempermudah upaya untuk mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa di koperasi sekolah.
Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah, koperasi sekolah tetap beroperasi. Lembaga tersebut bisa menyediakan berbagai kebutuhan siswa lainnya, seperti alat tulis.
”Dindik Jatim melalui cabdin wilayah Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aries.
Di Malang, Dinas Pendidikan Kota Malang tidak mewajibkan pembelian seragam di sekolah. Pun, sekolah dilarang menetapkan waktu penggunaan seragam ke sekolah. Jika hal itu dilanggar, maka masyarakat diminta melapor. Bahkan, bagi siswa tidak mampu, pemerintah memberikan seragam gratis.
“Di Kota Malang tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah. Pihak sekolah dilarang untuk itu. Bahkan, ada aturan juga tidak boleh ada penentuan kapan seragam harus dipakai,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Kamis (28/07/2023).
Menurutnya, siswa dibebaskan membeli seragam sesuai keinginannya, asalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan penggunaan seragam yang berlaku.
“Laporkan jika ada pelanggaran. Lapor juga jika ada siswa tidak mampu membeli seragam, karena Kota Malang ada program membagikan seragam gratis bagi mereka yang membutuhkan,” katanya.
Di Kota Malang tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah
Menurut Suwarjana, ada 3.000 seragam gratis untuk siswa tidak mampu pada tahun ajaran baru 2023/2024. “Ada program menggratiskan 3.000 seragam bagi siswa tidak mampu di Kota Malang. Ini sudah dilakukan sejak yang lalu-lalu, jadi bukan tahun ini saja. Caranya, bagi mereka yang tidak mampu silakan melapor ke sekolah. Sebab, sekolah harus tahu kondisi anak didiknya,” kata Suwarjana.
Dengan berbagai kemudahan itu, Suwarjana berharap, tidak ada persoalan seragam yang akan menghambat siswa di Kota Malang untuk mendapatkan pendidikan.