logo Kompas.id
NusantaraBupati Bangkalan Dituntut 12...
Iklan

Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut Selama Lima Tahun

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 9,7 miliar.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Terdakwa kasus korupsi suap lelang jabatan dan gratifikasi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023). Dia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa kasus korupsi suap lelang jabatan dan gratifikasi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023). Dia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Bangkalan periode 2018-2023, Abdul Latif Amin Imron, dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar.

Tidak hanya itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun. Pidana tambahan diberlakukan sejak menyelesaikan pidana pokok.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000