Rekonstruksi Cocokkan Fakta Kasus Inses di Banyumas
Rekonstruksi kasus inses bapak terhadap anak digelar di Purwokerto. Apa yang jadi keterangan pelaku dengan praktik di lapangan dinilai telah sesuai.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tujuh bayi terkait inses atau hubungan sedarah antara Rudi (57) dan E (26), putrinya, di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/7/2023). Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan pelaku dan saksi dengan fakta-fakta di lapangan.
”Rekonstruksi ini untuk melihat langsung kejadian mulai 2013-2021. Ada sekitar 20 adegan bagaimana tersangka bersetubuh, korban melahirkan, kemudian tersangka membawa bayi ke kuburan sebanyak tujuh kali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Agus Supriadi.
Agus menyampaikan, tersangka Rudi membantu persalinan tujuh bayi yang dilahirkan putrinya. Rudi lalu membekap bayi yang baru lahir itu dan menguburkannya di kebun di tepi Sungai Banjaran.
”Dari tujuh kali kejadian, ada tiga kali kejadian di mana istri pelaku berinisial S membantu mengangkat dan menguburkan bayi. Semua itu diancam oleh pelaku. Jika tidak menuruti, dia akan dibunuh,” kata Agus.
Rangkaian rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.30. Tersangka dan para saksi memerankan kejadian di dua lokasi. Pertama, di lahan bekas tempat gubuk tempat E melahirkan bayi lalu dibunuh Rudi. Tempat itu kini sudah berubah menjadi kolam-kolam ikan. Tempat kedua di hamparan tanah kosong serta lereng yang menjadi lokasi ketujuh bayi dikuburkan.
Di tempat pertama, Rudi tampak membungkus bayi dengan kain bersama sang istri. Kemudian, di tempat kedua, Rudi tampak menggali lubang dengan cangkul dan kembali menguburnya dengan tanah. Lalu, dia pun sempat memeragakan saat mencuci cangkul di tepi sungai.
Rekonstruksi lancar dan tidak ada yang janggal.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto Ari Purnomo mengatakan, pihaknya ikut menyaksikan rangkaian rekonstruksi untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Sampai saat ini, Kejari Purwokerto baru menerima surat perintah penyidikan dari Polresta Banyumas.
”Guna kepentingan penyidikan, tadi sudah kita lihat rekonstruksi. Rekonstruksi lancar dan tidak ada yang janggal. Ini juga untuk kepentingan kami pembuktian di persidangan, untuk menentukan pasal apa yang pantas untuk pelaku,” kata Ari.
Sudiro sebagai pengacara Rudi menyampaikan, apa yang disampaikan Rudi dengan apa yang diperagakan saat rekonstruksi adalah sama atau sesuai. ”Penyidikannya tidak ada hambatan, semuanya lancar. Kami ikuti perkembangannya dan terus mendampingi tersangka,” kata Sudiro.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi (57), pelaku inses atau hubungan sedarah di Purwokerto, tega menghamili E (26), putrinya, sehingga melahirkan tujuh bayi. Rudi kemudian membunuh semua bayi itu, didorong oleh praktik perdukunan agar menjadi kaya.
Hubungan sedarah yang telah dilakukan sejak 2013 hingga 2021 dan membunuh bayi bayi itu membuat Rudi terjerat pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia pun terancam hukuman mati.
Kasus ini bermula saat warga Tanjung, Purwokerto Selatan, menemukan kerangka bayi di lahan kosong tepi Sungai Banjaran pada 15 Juni 2023. Saat itu, dua orang sedang membersihkan lahan dengan cara diratakan dengan tanah, tetapi kemudian ditemukan tulang berbungkus kain.
Setelah digali lagi, pada 21 Juni ditemukan tiga kerangka bayi lain di sekitar lokasi. Selanjutnya, dilakukan penggalian lagi sesuai arahan Rudi bahwa ada tiga kuburan lagi di sekitar lokasi.
Namun, hingga kini baru ditemukan satu makam dengan isi kain pembungkus bayi. Oleh warga sekitar, Rudi dikenal tertutup dan tinggal di gubuk di tanah-tanah kosong di bantaran sungai.