Pembunuh Tujuh Bayi Hasil Inses di Banyumas Mengaku Dapat Bisikan dari Paranormal
Rudi (57), pembunuh tujuh bayi hasil inses di Banyumas, mengaku mendapat bisikan dari paranormal. Menurut sang paranormal, jika ingin cepat kaya, Rudi harus menyetubuhi anaknya lalu membunuh bayi hasil persetubuhan itu.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·4 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Rudi (57), pelaku pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan putri kandungnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengaku melakukan tindakan keji itu karena bisikan dari paranormal. Menurut sang paranormal, jika ingin cepat kaya, Rudi harus menyetubuhi anaknya sendiri lalu membunuh bayi hasil persetubuhan itu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan, pada 2011 Rudi sempat merantau ke Kabupaten Klaten, Jateng. Di Klaten, dia bertemu dengan seorang paranormal.
”Dia bertemu paranormal yang memberikan saran bahwa, apabila ingin kaya, dia harus melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Apabila anak hasil persetubuhan itu lahir, harus dikubur secara hidup-hidup. Ini harus dilakukan sampai tujuh kali,” kata Edy dalam jumpa pers, Selasa (27/6/2023), di Purwokerto, Banyumas.
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, dikejutkan dengan temua kerangka bayi di lahan kosong di tepi Sungai Banjaran, Kamis (15/6/2023). Awalnya, ada satu kerangka bayi yang ditemukan warga saat mereka meratakan lahan.
Akan tetapi, beberapa hari kemudian, ditemukan tiga kerangka bayi lain sehingga total ada empat kerangka yang ditemukan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Rudi yang merupakan pelaku pembunuhan bayi-bayi itu.
Saat diperiksa polisi, Rudi mengaku telah membunuh tujuh bayi hasil inses dengan putri kandungnya yang berinisial E (26). Pembunuhan tujuh bayi tersebut diperkirakan terjadi pada 2013-2021.
Edy menyatakan, pengakuan Rudi soal bisikan dari paranormal itu masih akan diselidiki. Penyelidikan itu dilakukan untuk memastikan apakah bisikan tersebut benar-benar ada atau hanya merupakan karangan tersangka.
Edy juga menyebut, saat melakukan aksinya, Rudi mengancam E agar tidak melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada orang lain. Perbuatan asusila Rudi itu sebenarnya juga diketahui istrinya yang berinisial S. Namun, S juga diancam oleh Rudi agar tak memberitahukan tindakan itu kepada orang lain.
”Berdasarkan ketarangan dari E dan S, mereka tidak berani melaporkan karena di bawah ancaman. Apabila ini diketahui orang banyak, mereka diancam untuk dibunuh,” kata Edy.
Edy memaparkan, Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Selain itu, dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena perbuatannya itu, Rudi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam perbuatan tersebut atau tidak.
Dia bertemu paranormal yang memberikan saran bahwa, apabila ingin kaya, dia harus melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Banyumas, Rudi mengaku tega menghamili putrinya lalu membunuh tujuh bayi karena adanya bisikan dari paranormal.
”Karena ada bisikan-bisikan. Yang nyuruh orang Klaten. Katanya, kalau kamu ingin kaya, anak kamu dihamili sampai tujuh kali dan dibunuh,” kata Rudi yang juga mengaku hingga saat ini tidak kunjung kaya.
Selain itu, Rudi juga mengaku telah mengancam anak dan istrinya agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak lain.
Kondisi psikologis korban
Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banyumas, Rahmawati Wulansari, menyampaikan, saat ini E dalam kondisi psikologis yang stabil. ”Saya lihat secara psikologis sehat,” katanya.
Wulansari memaparkan, berdasarkan cerita yang dibagikan E, dia mulai disetubuhi sang ayah pada 2013. Saat itu, E merasa sangat tertekan dan sempat menolak keinginan ayahnya. Namun, pelaku memaksa dan mengancam E.
”Betapa dia sangat tertekan dan memang benar ada ancaman. Ketika dia menolak, ayahnya mengacungkan bendo (parang),” tuturnya.
Wulansari menambahkan, setelah berhubungan dengan ayahnya, E juga pernah berhubungan dengan pacarnya hingga melahirkan seorang anak. Anak itu kemudian diadopsi orang lain.
”Setelah itu, dia diajak berhubungan lagi oleh ayahnya dan diancam. Dia mengaku tidak punya pilihan,” kata Wulansari.
Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo, Banyumas, Zaenuri Hidayat, mengatakan, ketika pertama kali menerima tulang-tulang yang ditemukan itu, petugas sempat mengira tulang belulang tersebut adalah tulang hewan. Namun, setelah ditata dan dihitung, tulang belulang itu ternyata merupakan tulang bayi yang sudah cukup umur untuk lahir.
Di lokasi penemuan tulang tersebut, polisi masih terus melakukan pencarian. Sebab, Rudi mengaku membunuh tujuh bayi, tetapi baru tulang belulang empat bayi yang ditemukan. Namun, pencarian itu baru menemukan sebuah makam yang berisi kain pembungkus bayi.