Empat perampok dibekuk jajaran Polresta Magelang. Mereka perampok spesialis minimarket di daerah sepi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang membekuk segerombolan perampok penyasar minimarket. Selama tujuh bulan pada 2023 ini, gerombolan tersebut merampok lima minimarket di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Gerombolan yang ditangkap beranggotakan empat orang, yakni BR (27), AP (48), AS (24), dan GG (29), kesemuanya warga Jawa Barat. Adapun empat lokasi minimarket yang jadi sasaran ada di Kabupaten Klaten, Kudus, dan dua lokasi di Kabupaten Magelang, serta satu di Kabupaten Lamongan, Jatim. Mereka merampok dengan membobol tembok, membongkar brankas, dan merusak kamera pemantau (CCTV).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang Komisaris Rifeld Constantien Baba mengatakan, empat pelaku ini berhasil dibekuk setelah polisi mengejar mereka hingga di rest area jalantol di Ngawi, Jawa Timur, pada 17 Juli 2023.
”Empat pelaku dibekuk ketika mereka baru saja selesai merampok di Jawa Timur. Ketika itu, mereka berempat berada dalam satu mobil yang baru saja dibeli dengan uang hasil merampok minimarket di Kabupaten Magelang,” ujarnya, Senin (24/7/2023).
Dua pelaku BR dan AS kini ditahan di Polresta Magelang. Adapun dua tersangka lainnya, yaitu AP dan GG, kini ditahan di Polres Klaten untuk keperluan pengembangan penyidikan kasus perampokan di Klaten. Sementara salah satu tersangka, BR, adalah residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan karena mencuri sepeda motor.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka tersebut dinyatakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Empat pelaku dibekuk ketika mereka baru saja selesai merampok di Jawa Timur. Ketika itu, mereka berempat berada dalam satu mobil yang baru saja dibeli dengan uang hasil merampok minimarket di Kabupaten Magelang.
Penyelidikan terkait kasus perampokan empat tersangka ini bermula dari laporan di sebuah minimarket di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, 21 Juni lalu. Ketika itu, sekitar pukul 06.52, karyawan minimarket yang baru saja membuka toko, melihat tembok samping minimarket telah dibobol.
Setelah dicek, brankas juga telah jebol dan uang tunai yang tersimpan di dalamnya, juga lenyap. Selain itu, sebagian produk rokok yang berada di dekat kasir, juga hilang dicuri. Aksi perampokan ini tidak secara otomatis bisa langsung diketahui karena CCTV minimarket dirusak oleh para pelaku.
Setelah melakukan upaya penyelidikan selama 26 hari, tim dari Polresta Magelang akhirnya berhasil mengungkap empat pelaku perampokan tersebut. Ketika itu, penyelidikan pun dilakukan lintas provinsi dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Rifeld mengatakan, dari hasil pemeriksaan, gerombolan ini memang spesialis perampok minimarket dengan kriteria tertentu. ”Mereka biasanya menyasar minimarket-minimarket yang berlokasi di daerah-daerah sepi,” ujarnya.
Salah satu tersangka, BR, mengatakan, ide merampok ini berasal dari salah seorang tersangka yang ketika itu berada di Klaten. Mereka, bersama dengan dua rekan lainnya, kemudian bersama-sama merampok di sejumlah lokasi.
Hasil rampokan berupa rokok dikonsumsi para pelaku. Adapun uang tunai selain dibagi juga dipakai untuk membeli mobil guna mempermudah aksi perampokan lain. Dari hasil perampokan di Kecamatan Tempuran, misalnya, BR mendapatkan uang Rp 3,5 juta, yang sebagian di antaranya digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.