TPA Piyungan Tutup Sampai September, Kabupaten/Kota di DIY Diminta Mandiri Kelola Sampah
TPA Regional Piyungan ditutup mulai 23 Juli hingga 5 September 2023 karena area penampungan sampah di tempat itu sudah penuh. Pemda DIY meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sampah secara mandiri.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO, HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditutup mulai 23 Juli hingga 5 September 2023 karena area penampungan sampah di tempat itu sudah penuh. Pemerintah Daerah DIY meminta pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Kabar penutupan itu diketahui lewat surat Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono kepada sejumlah Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota di DIY. Surat bernomor 658/8312 dan tertanggal 21 Juli 2023 itu ditandatangani oleh Beny.
“Dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas, maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023. Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing,” tulis Beny dalam surat tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan, keputusan penutupan TPA Regional Piyungan diambil berdasarkan kesepakatan Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Bantul, Sekda Kabupaten Sleman, dan Sekda Kota Yogyakarta. Selama ini, sampah dari Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta memang dibuang ke TPA Regional Piyungan.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah DIY Ditya Nanaryo Aji membenarkan isi surat yang beredar melalui media sosial itu. Dia menyebut, pada Mei 2023, Pemda DIY telah mengeluarkan surat peringatan mengenai kondisi kedaruratan TPA Regional Piyungan. Surat itu dikirimkan kepada Bupati Bantul, Bupati Sleman, dan Walikota Yogyakarta.
“Volume timbulan sampah yang masuk ke TPA telah melebihi kapasitas tampung, sedangkan penyiapan tampungan baru sedang dikerjakan sampai awal Oktober 2023. Maka, bupati dan walikota diminta untuk mengelola sampah secara terdesentralisasi,” kata Ditya, Jumat (21/7/2023) malam.
Dalam surat pada Mei 2023, Pemda DIY menyatakan, sampah yang masuk ke TPA Regional Piyungan rata-rata mencapai 700 ton per hari. Dengan perhitungan itu, area pembuangan sampah yang tersedia atau Lendfill Zona Eksisting diperkirakan hanya bisa menampung sampah hingga akhir bulan Juni 2023.
Di sisi lain, Pemda DIY juga sedang menyiapkan area pembuangan baru atau Landfill Zona Transisi 2. Menurut rencana, pembangunan area pembuangan itu membutuhkan waktu empat bulan, mulai dari Juli hingga Oktober 2023. Oleh karena itu, kondisi TPA Regional Piyungan cukup mendesak mengingat sampah selalu masuk dengan jumlah besar, sedangkan kondisi lahan cukup terbatas.
“Apabila dipaksakan beroperasi akan berisiko terhadap bencana akibat runtuh atau longsornya tampungan sampah di TPA. Untuk itu, dikeluarkan surat terbaru (terkait penutupan TPA Regional Piyungan),” kata Ditya.
Ditya menyatakan, pengelolaan sampah sebenarnya menjadi tanggung jawab bagi pemerintah kabupaten/kota. Dia juga menyebut, Pemda DIY seharusnya hanya mengelola residu sampah di TPA Regional Piyungan
Volume timbulan sampah yang masuk ke TPA telah melebihi kapasitas tampung, sedangkan penyiapan tampungan baru sedang dikerjakan sampai awal Oktober 2023
Menanggapi penutupan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul Ari Budi Nugroho menyatakan, Bupati Bantul akan menerbitkan surat keputusan berisi langkah-langkah yang harus dilakukan. Surat keputusan itu juga akan berisi langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan masyarakat menghadapi situasi darurat sampah setelah TPA Regional Piyungan ditutup.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto enggan berkomentar terkait penutupan TPA Regional Piyungan. "Mohon maaf, saya belum dapat memberikan informasi," katanya saat dihubungi, Jumat malam.