Investigasi KNKT di Semarang Diharapkan Jadi Momentum Audit Pelintasan Sebidang
KNKT menginvestigasi kecelakaan antara kereta api dan truk di Semarang. Hasil investigasi itu diharapkan bisa menjadi momentum untuk mengaudit seluruh pelintasan sebidang kereta api.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan investigasi terhadap kecelakaan yang terjadi di pelintasan sebidang Jalan Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam. Hasil investigasi itu diharapkan bisa menjadi momentum bagi pihak-pihak terkait untuk mengaudit seluruh pelintasan sebidang kereta api di Indonesia.
Investigator Senior KNKT, Ahmad Wildan, mengatakan, KNKT mulai menginvestigasi kejadian tersebut pada Kamis (20/7/2023). Dari investigasi pada hari itu, Wildan telah mendapatkan sejumlah keterangan. Pada Jumat (21/7/2023), proses investigasi dilanjutkan. Wildan membagi para petugas ke dalam tiga tim berbeda.
”Tim pertama saya minta memeriksa truk trailer. Truk ini namanya lowdeck atau lowboy, di mana ground clearance atau jarak titik terendah mobil dengan jalanan hanya 20-30 sentimeter. Ini merupakan isu karena kami lihat pelintasan ini elevasinya cukup tidak ramah untuk kendaraan dengan (kondisi) ground clearance tersebut,” kata Wildan.
Sementara itu, tim kedua ditugaskan mengukur elevasi di sekitar pelintasan. KNKT akan membuat simulasi kendaraan pada saat melintasi pelintasan tersebut untuk mengecek apakah kendaraan itu akan tersangkut atau tidak.
”Jadi, kami akan punya gambaran kenapa kendaraan itu menyangkut, terus mesinnya mati. Itu nanti bisa dijelaskan secara saintifik. Jadi, tidak lagi opini-opini, tetapi semua dibuktikan dengan dinamika kendaraan dan kondisi jalan yang ada,” ujar Wildan.
Adapun tim ketiga ditugaskan mengecek kondisi kereta api yang terlibat kecelakaan. Pengecekan pada kereta api meliputi kapan mulai mendapatkan berita terkait adanya truk trailer yang mogok, kecepatan kereta saat menerima berita itu, jarak kereta dengan lokasi kecelakaan saat menerima berita, bagaimana rencana respons gawat daruratnya, hingga bagaimana kerusakan jembatannya.
”Lebih kurang investigasi yang dilakukan KNKT adalah untuk menguantifikasi informasi. Selama ini, informasi yang ada bersifat kualitatif. Kalau KNKT bekerja, pasti ada angkanya,” tutur Wildan.
Wildan menambahkan, menurut regulasi, jalan raya tidak boleh sebidang dengan pelintasan kereta api. Kendati demikian, pelintasan sebidang tetap ada. Oleh karena itu, pemerintah membuat regulasi-regulasi lain untuk menekan risiko kecelakaan yang mungkin timbul dari keberadaan pelintasan sebidang.
Regulasi itu, misalnya, pelintasan sebidang tidak boleh berimpitan dengan interseksi lain, potongannya harus tegak lurus, dan tidak boleh terletak pada lengkung jalan ataupun lengkung kereta. Selain itu, perbedaan tinggi antara rel kereta api dan jalan raya tidak boleh terlalu jauh sehingga risiko pengendara tergelincir bisa ditekan.
Wildan berharap, hasil investigasi yang dilakukan KNKT bisa menjadi momentum bagi pihak-pihak terkait untuk mengaudit seluruh pelintasan sebidang yang ada. Hasil audit tersebut nantinya bisa menjadi dasar memetakan pelintasan mana yang harus ditangani dengan penegakan hukum atau pembiayaan tinggi.
”Penegakan hukum bisa dilakukan dengan manajemen pelintasan. Kalau yang pembiayaan tinggi, bisa dengan membuat jalan bawah tanah atau jalan layang,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi
Pemeriksaan tehadap kasus kecelakaan itu juga dilakukan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Hingga Jumat, sudah enam orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Enam orang itu adalah yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut, termasuk sopir truk, kenek truk, masinis, dan asisten masinis. Ke depan, sejumlah saksi ahli juga akan diperiksa untuk membuat terang kasus tersebut.
”Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli dilakukan, baru bisa dilakukan tahapan-tahapan lanjutan, termasuk penetapan tersangka. Kami juga akan menunggu hasil investigasi dari KNKT yang tentu akan menjadi petunjuk tambahan,” ucap Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Adji Setiawan.
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Yunaldi menyebut, sopir dan kenek truk trailer yang terlibat dalam kecelakaan itu sempat meninggalkan lokasi setelah kecelakaan terjadi. Kendati demikian, keduanya langsung datang ke Polrestabes Semarang beberapa jam setelah kecelakaan terjadi.
”Kondisi kenek dan sopir sehat. Namun, saat kejadian itu, mereka mengaku shock sehingga sempat minggir ke rumah kerabatnya yang berada tak jauh dari lokasi. Sopir langsung menyerahkan diri pada Selasa sekitar pukul 24.00. Sementara itu, kenek baru mendatangi kantor polisi pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 02.00,” kata Yunaldi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah truk trailer bernomor polisi B 9943 IG tiba-tiba mogok saat sedang melintas di pelintasan sebidang Jalan Madukoro Raya, Selasa malam. Sopir dan kenek truk itu lantas turun dari kendaraan untuk meminta bantuan kepada petugas jaga di sekitar palang pintu.
Naas, tak lama berselang, palang pintu kereta turun, tanda kereta akan melintas. Tabrakan antara truk tersebut dan Kereta Api Brantas yang mengangkut ratusan penumpang itu pun tak terhindarkan.