Besok, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Jalani Sidang Perdana Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Mantan Wali Kota Blitar yang menjadi tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Wali Kota Blitar, Jawa Timur, periode 2010-2015 dan 2016-2018 Samanhudi Anwar dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/7/2023). Samanhudi menjadi terdakwa kasus dugaan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada Desember 2022 silam.
Kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudianto, ketika dihubungi dari Malang, Rabu (19/7/2023), membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang perdana besok dengan nomor perkara 1482/Pid.B/2023/PN Sby. Namun, menurut Joko, hingga pukul 14.48, Samanhudi belum menunjuk kuasa hukum yang akan mendampinginya di persidangan.
”Kami belum tahu alasan apa (sidang digelar di PN Surabaya, bukan di PN Blitar). Kami juga belum tahu kuasa hukum yang digunakan siapa. Saya mendampingi beliau sebagai tersangka waktu itu (saat tersangka). Kan, (di sidang) harus ada kuasa khusus yang sampai hari ini belum ditandatangani oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Joko menunggu dalam waktu tersisa apakah akan ditunjuk kembali sebagai kuasa hukum atau sebaliknya. Pihaknya sudah menyampaikan draf surat kuasa ke Samanhudi, tinggal yang bersangkutan menandatanganinya. Jika ditunjuk kembali, dia mengaku siap mendampingi terdakwa.
”Saya memang diminta secara lisan. Selama surat kuasa belum ditandatangani, saya belum bisa mengatakan kuasa hukum dari terdakwa,” katanya.
Sejak ditangkap, hingga kini Samanhudi masih mendiami rumah tahanan di Kepolisian Resor Kota Sidoarjo. Samanhudi ditahan pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 27 Januari lalu di salah satu fasilitas olahraga di Kota Blitar. Sebelumnya, polisi telah meringkus tiga dari lima anggota komplotan yang diduga terlibat dalam kasus perampokan itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar Faetony Y Abdullah membenarkan terkait jadwal sidang tersebut. Namun, pihaknya tidak tahu apakah akan ada penundaan atau sidang tetap berlangsung. ”Insya Allah kami akan ikut dalam persidangan,” kata Faetony.
Seperti diketahui, peristiwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, yang saat ini ditempati Wali Kota Blitar Santoso, menggegerkan publik. Sejumlah pelaku masuk ke rumah yang berada di Jalan Sudanco Supriadi, Kota Blitar, 12 Desember 2022 dini hari, menggunakan kendaraan berpelat merah dengan melumpuhkan beberapa penjaga satuan polisi pamong praja.
Selain menyekap Santoso dan istrinya, pelaku juga menggasak perhiasan hingga uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Polisi pun meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Blitar yang biasa beraktivitas di rumah dinas tersebut.
Santoso merupakan Wakil Wali Kota Blitar di saat Samanhudi menjabat sebagai wali kota periode 2016-2021. Namun, di tengah masa pemerintahannya pada 2018, Samanhudi terjerat kasus korupsi pembangunan infrastruktur pendidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Samanhudi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta lantaran terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar. Dia baru keluar secara bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen pada 10 September 2022.
Adapun Santoso yang berpasangan dengan Tjutjuk Sunario, dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, mengalahkan putra Samanhudi, Henry Pradipta Anwar. Dari sini kemudian berembus isu bahwa motif peristiwa perampokan itu sebagai upaya balas dendam yang bersangkutan kepada wali kota terpilih. Namun, penyidik menyebut masalah ekonomi melatarbelakangi motif pelaku.