11 Polisi Diduga Lakukan Pelanggaran dalam Kasus Tewasnya Seorang Tahanan di Banyumas
Proses hukum dalam kasus tewasnya seorang tahanan di Polres Kota Banyumas, Jateng, terus berjalan. Yang terbaru, sebanyak 11 polisi diduga turut melakukan pelanggaran dalam kasus itu.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sebanyak 11 polisi diduga kuat melakukan pelanggaran dalam tewasnya Oki Kristodiawan (27), tahanan di Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan mengungkap delapan polisi melanggar hukum pidana dan tiga lainnya melanggar disiplin profesi.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy, Minggu (16/7/2023). Menurut Iqbal, setelah kasus tewasnya Oki terungkap, Polda Jateng langsung membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut. Tim yang dibentuk terdiri dari anggota Bidang Divisi Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
”Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, dan penyelidikan yang dilakukan tim, ada sebelas anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya berpotensi melakukan pelanggaran pidana,” ujar Iqbal.
Iqbal menuturkan, awalnya ada empat anggota yang diduga melanggar hukum pidana. Dalam proses penyelidikan, dari empat orang itu, berkembang menjadi delapan orang. Kini, delapan orang tersebut tengah menjalani proses penyidikan dan berpotensi dipidana.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap tiga polisi menyatakan mereka melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai dalam tugas menjaga tahanan.
Adapun proses hukum pidana terhadap sepuluh tahanan Polres Kota Banyumas, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam tewasnya Oki, juga terus berjalan. Kepolisian tengah menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara tersebut.
”Polda Jateng terus berupaya memproses kasus ini seadil-adilnya. Besok (Senin, 17/7/2023), Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi akan menyampaikan lebih detail terkait perkembangan kasus ini,” ucap Iqbal.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menuntut kasus tewasnya Oki diusut tuntas. Tahanan kasus pencurian motor itu diduga meninggal dengan luka tidak wajar. Oki ditangkap polisi pada 17 Mei 2023. Saat ditahan di Polres Kota Banyumas, kondisi Oki diklaim sehat. Namun, pada 2 Juni 2023, Oki tiba di rumah dalam keadaan meninggal (Kompas.id, 27/6).
Danang Kurnia Awami, kuasa hukum korban dari LBH Yogyakarta, mengatakan, selain mendapati luka-luka di tubuh Oki, keluarga juga curiga ada pelanggaran yang diduga dilakukan aparat Polres Kota Banyumas terhadap Oki. Danang menyebut, keluarga tidak diperkenankan bertemu tersangka. Padahal, proses itu dibutuhkan untuk melengkapi akses bantuan hukum bagi orang yang disangka melakukan kejahatan.
”Supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan di Polres Kota Banyumas, kami juga mendorong Mabes Polri atau setidaknya Polda Jateng untuk mengambil alih kasus ini dan menindak oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Pemicu penganiayaan itu, saat Oki dimasukkan ke dalam sel, ada tiga pelaku yang bertanya kepada korban, tetapi korban tidak merespons.
Selain itu, Danang berharap polisi segera menonaktifkan anggotanya yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum harus terus dilakukan supaya semua yang diduga kuat melakukan penyiksaan berujung kematian dihukum setimpal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banyumas Komisaris Agus Supriadi mengatakan, sepuluh tahanan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, yakni DI (23), GW (25), AD (33), SL (23), YT (38), DA (28), LW (24), ZA (19), YA (20), dan IW (27). Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara (Kompas.id, 7/6).
Agus menuturkan, penganiayaan itu terjadi pada 18 Mei 2023. Pada hari itu pukul 17.55, Oki dimasukkan ke dalam sel oleh petugas. Setelah itu, petugas jaga kembali ke meja piket penjagaan. Tak lama kemudian, petugas mendengar suara keributan di sel. Setelah itu, pada pukul 18.20, korban ditemukan dalam kondisi tidak berdaya dan langsung dibawa ke rumah sakit.
”Pemicu penganiayaan itu, saat Oki dimasukkan ke dalam sel, ada tiga pelaku yang bertanya kepada korban, tetapi korban tidak merespons. Dari situ menimbulkan kekesalan dan terjadi kekerasan secara beruntun,” papar Agus.