2 Hektar Hutan Bakau di Kawasan Konservasi Jayapura Dirusak
Selama sebulan terakhir, terjadi perusakan hutan bakau dengan luas sekitar 2 hektar di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Kota Jayapura. Perusakan ini berdampak buruk bagi masyarakat setempat.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·4 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Selama sebulan terakhir, terjadi perusakan hutan bakau dengan luas sekitar 2 hektar di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua. Masyarakat menuntut aparat melakukan penegakan hukum secara tegas untuk menghentikan aksi perusakan hutan bakau di areal konservasi tersebut.
Berdasarkan pemantauan Kompas, Selasa (11/7/2023), aktivitas penebangan hutan bakau di Taman Wisata Alam Youtefa terjadi di dekat Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Area bekas hutan bakau yang ditebang itu juga tampak telah ditimbun dengan pasir.
Tim gabungan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dan kepolisian mendatangi lokasi itu pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIT. Tim itu dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua Yan Ormuseray.
Begitu tiba, tim langsung menghentikan aksi penebangan hutan bakau dan penimbunan dengan pasir oleh sejumlah orang. Setelah itu, tim memasang garis polisi di area hutan bakau yang telah ditimbun para pelaku.
Yan mengatakan, area hutan bakau di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa yang ditebang mencapai sekitar 2 hektar. Dia menambahkan, tim gabungan telah menyita satu unit alat eskavator dan 11 unit truk yang digunakan oleh para pelaku.
Yan menyebut, penebangan hutan dan penimbunan pasir di TWA Teluk Youtefa melanggar sejumlah regulasi karena kawasan itu merupakan area konservasi. Salah satu regulasi yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Teluk Youtefa ditetapkan sebagai taman wisata alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 714 Tahun 1996. Berdasarkan data terakhir, total luasan TWA Teluk Youtefa adalah 233,12 hektar.
”Kami akan memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam penebangan dan penimbunan areal hutan bakau di kawasan konservasi. Aksi ini bertentangan dengan kebijakan nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tentang gerakan penanaman bakau,” kata Yan.
Yan juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki indikasi pembuatan sertifikat tanah di lokasi tersebut. Sebab, tak boleh ada pembuatan sertifikat tanah di areal hutan konservasi.
”Kami akan menyelidiki adanya pembuatan sertifikat di areal tersebut. Segala oknum yang diduga terlibat mafia tanah dalam kasus ini harus diproses hukum,” itu Yan.
Kepala BBKSDA Papua Atanasius Guntara Martana menyesalkan perusakan hutan bakau di TWA Teluk Youtefa. Dia menyebut, BBKSDA Papua telah berulang kali memberi peringatan kepada pihak yang terlibat perusakan itu. Petugas juga telah memasang plang larangan penebangan hutan bakau di TWA Teluk Youtefa.
”Kami tidak mengetahui tujuan pembukaan hutan bakau di TWA Teluk Youtefa. Untuk penyelidikan kasus ini, kami akan berkoordinasi dengan Polda Papua dan Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Papua,” ujar Atanasius.
Segera diperiksa
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Inspektur Satu Irmun Jaya mengatakan, polisi akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam perusakan hutan bakau di TWA Teluk Youtefa. Salah satu orang yang diduga terlibat perusakan itu adalah seorang pengusaha berinisial S.
”Kami menjadwalkan pemeriksaan para saksi kasus ini pada Rabu (12/7/2023). Pemeriksaan dalam kasus ini tidak hanya terkait pembukaan hutan bakau di kawasan konservasi, tetapi juga bisa mengarah pada tindak pidana lainnya,” kata Irmun.
Aksi ini bertentangan dengan kebijakan nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tentang gerakan penanaman bakau.
Perwakilan masyarakat adat setempat, Ema Hamadi, menuturkan, penebangan dan penimbunan pasir di areal hutan bakau TWA Teluk Youtefa telah berlangsung sekitar satu bulan. Ia pun menuntut semua pelaku yang terlihat dalam kasus ini diproses hukum.
”Kami sudah beberapa kali meminta mereka untuk menghentikan aksi penimbunan. Akan tetapi, para pekerja di lokasi tersebut tidak memedulikan kami dan tetap menimbun pasir di hutan ini,” kata Ema yang juga Lurah Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Aktivis lingkungan di Kota Jayapura, Petronela Meraudje, menuturkan, penebangan hutan bakau itu berdampak bagi masyarakat di sejumlah kampung di kawasan Teluk Youtefa, yakni Kampung Tobati dan Kampung Enggros. Petronela merupakan peraih penghargaan Kalpataru tahun 2023 yang bermukim di Kampung Enggros.
”Selama ini, kami menjaga hutan bakau karena berfungsi sebagai tempat berkumpulnya ikan. Kini, masyarakat di Tobati dan Enggros yang berprofesi sebagai nelayan semakin sulit mencari ikan akibat perbuatan para pelaku,” ucap Petronela.
Petronela berpendapat, lembaga terkait dan aparat penegak hukum seharusnya lebih tegas dalam mencegah aksi perusakan itu sejak dini. Sebab, aksi para pelaku itu jelas melanggar berbagai regulasi.