Berdalih Kesulitan Ekonomi, Suami Tega ”Jual” Istrinya di Surakarta
Berdalih kesulitan ekonomi, YF (30) tega ”menjual” istrinya, PP (28), untuk aktivitas prostitusi, di Surakarta, Jawa Tengah.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Seorang pria berinisial YF (30) tega ”menjual” istrinya, PP (28), untuk aktivitas prostitusi, di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak setahun terakhir. Kondisi perekonomian yang sulit dijadikan dalih oleh tersangka melakukan kejahatan tersebut.
Aksi YF dibongkar jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Surakarta berkat laporan dari masyarakat. Ia ditangkap di kamar sebuah hotel di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada 13 Juni 2023. Ketika itu, ia tengah bersama istrinya dan seorang lelaki lain yang baru saja menggunakan jasa sang istri.
”Si suami (YF) menjual istrinya seharga Rp 1,2 juta. Atas peristiwa itu, kami periksa si suami. Yang bersangkutan mengakui apa yang sudah dilakukannya dengan motif kesulitan ekonomi,” kata Kepala Polres Kota Surakarta Komisaris Besar Iwan Saktiadi di Markas Polres Kota Surakarta, Jumat (7/7/2023).
Iwan menyebutkan, tersangka melancarkan aksinya baru satu tahun belakangan. Dalam kurun waktu itu, tersangka sedikitnya telah menjual jasa istrinya sebanyak 10 kali. Area operasionalnya kebanyakan di Yogyakarta. Tersangka baru pertama kali bertransaksi di Kota Surakarta saat diciduk polisi.
Lebih lanjut, jelas Iwan, besaran tarif yang ditetapkan tersangka cukup bervariasi, yakni mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 1 juta. Jumlah uang yang harus dibayarkan pengguna jasa bergantung jarak tempuh dari kediaman pelaku menuju hotel tempat berlangsungnya transaksi.
Tindak asusila antara PP dan pelanggan disaksikan langsung oleh tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Surakarta Komisaris Agus Sunandar merasa tak habis pikir atas perbuatan tersangka. Pasalnya, tindak asusila antara PP dan pelanggan disaksikan langsung oleh tersangka, yang sekaligus suami sah dari PP.
”Bukan sekadar mengantarkan saja. Peristiwa yang terjadi di dalam kamar, dia (tersangka) juga tahu,” ucap Agus.
Agus menyampaikan, tersangka melabeli istrinya dengan nama ”wild wife” ketika menawarkan jasa melalui media sosial. Terdapat pula sejumlah video asusila yang diunggah pada akun media sosial mereka untuk menarik pelanggan.
Ditambahkan Agus, perbuatan yang dilakukan tersangka juga dikenal dengan istilah ”swinger”. Istilah itu merujuk pada aktivitas seksual saling bertukar pasangan. Untuk itu, tersangka berada di dalam kamar ketika istrinya tengah melayani pelanggan. Meski demikian, sejauh ini, sang istri berstatus sebagai korban.
YF mengaku khilaf telah mencari penghasilan dengan jalur tercela itu. Ia membantah adanya paksaan terhadap istrinya. Menurut dia, ia sudah membuat kesepakatan untuk sama-sama memperoleh pendapatan lewat cara tersebut. Ia merasa terdesak akan kebutuhan keluarga.
”Ini sepengetahuan istri juga. Kesepakatan bersama buat mencari di jalan itu bersama-sama. Sebelumnya, saya bekerja di bengkel, sedangkan istri bekerja sebagai pelayan restoran. Kami memilih ini karena merasa banyak kekurangan,” kata YF.
Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya berupa hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Selain itu, YF juga dikenai Pasal 12 UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.