Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur kawasan tanpa rokok tidak sekadar mengandalkan penerapan regulasi. Daerah-daerah juga melakukan sosialisasi, edukasi, hingga pelibatan akar rumput.
Sejumlah daerah berjibaku mewujudkan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing. Selain membentuk peraturan daerah, daerah juga membentuk gerakan khusus yang menyasar akar rumput dan anak muda.
Kesadaran mengenai kawasan tanpa rokok atau KTR diimplementasikan beberapa daerah melalui penerbitan peraturan daerah atau dengan menggelar gerakan dan kegiatan khusus yang menggandeng elemen masyarakat.
Salah satu daerah yang sejak lama memiliki peraturan daerah (perda) KTR adalah Kabupaten Klungkung, Bali. Sejak 2014, kabupaten itu menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi itu menyusul terbitnya Perda Provinsi Bali No 10/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Gubernur Bali No 8/2012 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga: Anak-anak Indonesia Terkepung Asap Rokok
Perda Klungkung No 1/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok itu diturunkan ke dalam sejumlah peraturan pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung. Sejak itu, Pemkab Klungkung konsisten mengendalikan paparan rokok di masyarakat.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Minggu (25/6/2023), mengatakan, regulasi mengenai KTR juga diterapkan di pemerintah desa melalui peraturan desa dan desa adat melalui awig-awig atau hukum adat. ”Saya juga meminta kepala desa atau perbekel yang menjadi pimpinan pemerintah desa agar menjadi contoh dengan tidak merokok,” kata Suwirta.
Kantor-kantor pemerintahan di Klungkung menjadi kawasan tanpa rokok, bahkan tidak dibolehkan ada asbak dalam ruangan. Pemerintah juga menyiapkan fasilitas konsultasi berhenti merokok melalui Klinik Berhenti Merokok di puskesmas.
Baca juga: Tidak Ada Kata Terlambat Melepas Ikatan Candu Rokok
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Suwirta mengadakan gerakan masyarakat dan kampanye untuk mempromosikan kebiasaan hidup sehat tanpa merokok, terutama di kalangan anak muda. Kampanye itu, antara lain, Gerakan Bersama Remaja Anti-Rokok (Gebrak) dan Kelompok Siswa Peduli Bahaya Rokok (KSPBR).
Pada 2022, dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Suwirta mengukuhkan keberadaan Duta Remaja Anti-Rokok Kabupaten Klungkung. Anak muda di Klungkung menjadi kunci kampanye bahaya rokok. Sebab, menurut Suwirta, kesadaran terhadap bahaya rokok harus ditumbuhkan sejak usia muda.
”Meski sudah ada BPJS, akan lebih bagus apabila tidak ada warga yang harus dirawat akibat terkena penyakit tidak menular, yang disebabkan paparan asap rokok,” ujar Suwirta, yang menjabat Ketua Aliansi Bupati/Wali Kota Peduli KTR Indonesia.
Konsistensi Klungkung dalam pengendalian tembakau di daerah, terutama rokok, mendapatkan perhatian besar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Suwirta bahkan mendapat penghargaan dari WHO berupa Special Recognition Award and World No Tobacco Day Awards pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022.
Baca juga: Lebih dari 50 Persen Anak Kembali Merokok
Selain komitmen dan kerja sama lintas sektor, menurut Suwirta, kunci lainnya dalam pengendalian tembakau di daerah adalah dengan melarang iklan dan promosi rokok di daerah serta konsisten mengedukasi masyarakat. Pemkab Klungkung tidak mengizinkan pemasangan reklame rokok dan sponsor rokok di luar ruang ataupun di dalam ruang.
Kelompok masyarakat
Di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, upaya pengendalian rokok tidak hanya dilakukan dengan regulasi. Pemda setempat menggencarkan gerakan di akar rumput atau kelompok-kelompok masyarakat. Hal ini, antara lain, dilakukan dengan membentuk duta KTR di sekolah-sekolah, satuan tugas (satgas) KTR di semua kantor dinas instansi dan jenjang pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten hingga kelurahan, serta pembentukan padukuhan sebagai kawasan bebas asap rokok (Kabar).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan, gerakan di kelompok-kelompok masyarakat sengaja dipilih karena upaya pengendalian perilaku merokok akan lebih efektif dilakukan lingkup masyarakat terdekat dibandingkan dengan dilakukan oleh jajaran pemerintah.
”Di kalangan remaja, konsep hidup sehat tanpa asap rokok akan lebih dipahami jika yang menyampaikan adalah temannya, rekan sebayanya sendiri. Kepatuhan mengikuti penjelasan teman biasanya juga akan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan mengikuti nasihat orangtua atau penjelasan dari petugas, seperti kami dari dinas kesehatan,” ujarnya, menerangkan soal duta KTR di sekolah, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Berhenti Merokok Tidak Mustahil
Hal serupa terjadi di lingkup padukuhan atau dusun. Saat ini, sekitar 33 persen dukuh di Kulon Progo sudah mendeklarasikan sebagai Kabar. Di lingkungan mereka, dukuh-dukuh itu melarang setiap warga merokok saat mengikuti acara atau kegiatan masyarakat, baik tingkat RT maupun RW sekalipun.
Kulon Progo memiliki Perda No 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perbup No 15/2020 tentang Perubahan atas Perbup No 3/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kulon Progo tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan-aturan tersebut menetapkan tujuh kawasan di Kulon Progo sebagai kawasan tanpa rokok. Tujuh kawasan itu ialah fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.
Kendati demikian, pengaturan perilaku merokok dengan regulasi tidaklah cukup. Sosialisasi terus dilakukan, terutama pada kalangan muda dan anak-anak.
Sri mengatakan, sosialisasi dilakukan di sekolah-sekolah dan rumah tangga. ”Di rumah- rumah, kami berupaya membantu mengendalikan perilaku merokok di rumah dengan memberikan penjelasan tentang dampak bahayanya yang bisa berpotensi menimbulkan tengkes pada anak-anak,” ujarnya.
Fokus anak muda
Khusus untuk mengatasi dampak buruk rokok bagi kalangan muda, Dinkes Kabupaten Kulon Progo membentuk kelompok Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok atau SemarKu sejak 2019.
Baca juga: Kepulan Asap yang Merenggut Napas ”Malaikat-malaikat Kecil”
Oktavian Denta Eko Antoro, Koordinator SemarKu, mengatakan, dengan bermitra dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya termasuk dengan Forum Anak, mereka melakukan berbagai kegiatan untuk mencegah munculnya perokok dari kalangan muda.
Pada 2019, semua anggota Pramuka di Kulon Progo ditetapkan sebagai pelopor gerakan bebas rokok di sekolah. Di tahun yang sama, SemarKu juga mendesak aturan untuk rokok elektrik dan pembatasan pemajangan rokok di toko atau tempat belanja. Desakan mereka akhirnya berbuah terbitnya Perbup No 15/2020.
Di luar itu, SemarKu intens menggerakkan kalangan muda dari berbagai organisasi untuk melakukan gropyok rokok atau pemungutan puntung rokok di tempat publik yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Sempat terhadang oleh pandemi, SemarKu kembali menggelar kegiatan di lapangan, dengan melakukan sosialisasi yang dinamai road show Sebal Sebul, 2022. Kegiatan sosialisasi ini mengundang narasumber dari kalangan muda, termasuk influencer di media sosial, atau guru-guru di sekolah yang memiliki pengalaman sebagai perokok dan akhirnya berhenti. Sampai saat ini, acara itu sudah digelar di 10 sekolah.
Memperkuat pengawasan
Di Kota Metro, Lampung, upaya pengawasan terhadap penerapan larangan merokok di kawasan tanpa rokok digiatkan. Perda KTR di Metro telah diterbitkan sembilan tahun lalu. Sebagai kota pendidikan, pemda setempat ingin mencetak generasi sehat dan produktif menyambut bonus demografi pada 2030.
”Pemerintah kota berupaya mengubah perilaku masyarakat lewat aturan kawasan tanpa rokok. Kami berharap anak-anak tidak terpapar asap rokok dan bisa menjadi pemuda yang produktif saat Indonesia meraih bonus demografi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Metro Anang Risgiyanto, Senin (26/6/2023).
Hingga saat ini, implementasi KTR di Metro masih terkendala. Salah satunya karena masih ada warga yang melanggar aturan dengan merokok di ruang publik. Pemerintah menerapkan sanksi administrasi dan meningkatkan pengawasan di setiap sudut kota. Selain menerjunkan tim satgas untuk berpatroli ke sejumlah lokasi, pemerintah juga mengoptimalkan pelaporan pelanggaran KTR secara daring.