logo Kompas.id
Nusantara27 Korban Pelanggaran HAM...
Iklan

27 Korban Pelanggaran HAM Berat Rumoh Geudong Pertanyakan Kejelasan Status

Sebanyak 27 korban pelanggaran hak asasi manusia berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, mempertanyakan kejelasan status mereka dalam program non-yudisial.

Oleh
ZULKARNAINI
· 4 menit baca
Saranah (70), warga Desa Panjo, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, memperlihatkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Komnas HAM, Minggu (2/7/2023). Saranah adalah korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Aceh.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Saranah (70), warga Desa Panjo, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, memperlihatkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Komnas HAM, Minggu (2/7/2023). Saranah adalah korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Aceh.

SIGLI, KOMPAS — Sebanyak 27 korban pelanggaran hak asasi manusia berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, yang telah diambil keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mempertanyakan kejelasan status mereka dalam program non-yudisial yang diluncurkan oleh presiden. Hingga kini mereka belum mendapat kepastian akan mendapatkan hak sebagai korban atau tidak, sebab dalam daftar penerima saat peluncuran, nama mereka tidak tertera.

Saranah (70), warga Desa Panjo, Kecamatan Glumpang Tiga, saat ditemui Kompas, Minggu (2/7/2023), mengatakan, pada 2015 dia telah diwawancarai mendalam oleh Komnas HAM sebagai korban di Rumoh Geudong. Dia memiliki dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dari Komnas HAM.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000