Menteri ATR Imbau Tanah Tempat Ibadah dan Wakaf Segera Disertifikatkan
Banyak tempat ibadah yang belum memiliki sertifikat tanah. Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar tanah tempat ibadah segera didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto mengimbau agar tanah tempat ibadah dan tanah wakaf segera didaftarkan guna mendapatkan sertifikat atas tanah tersebut.
Hadi mengatakan hal itu di sela-sela pelaksanaan shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jami’ Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (29/6/2023). Hadir pada kesempatan ini, antara lain, Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sarwo Edi Jarwoko.
Shalat Idul Adha di Masjid Jami’ diikuti ribuan warga Muslim. Mereka menempati ruang dalam masjid, badan Jalan Merdeka Barat yang ada di depan Masjid Jami’, hingga ke Alun-alun Kota Malang. Bertindak sebagai imam dan khatib KH M Najib Muhammad, pengasuh Pesantren A Madienah, Denanyar, Jombang.
Pada kesempatan ini, Hadi menyerahkan 10 lembar sertifikat, di antaranya untuk Masjid Agung Jami’ dan Masjid Noor Kidul Pasar. Sertifikat Masjid Agung Jami’ diterima Ketua Yayasan Masjid Agung Jami’ Kota Malang KH Abdul Aziz.
Melansir website Masjid Agung Jami’, masjid di pusat Kota Malang itu dibangun dua tahap. Tahap pertama pada tahun 1890 dan tahap kedua pada 15 Maret-13 September 1903. Masjid berbentuk bujur sangkar dengan struktur baja atap tajuk tumpang dua itu dibangun di atas tanah Goepernemen (tanah negara) seluas 3.000 meter persegi. Bangunan asli masih dipertahankan sampai sekarang.
”Saya bersama Wali Kota Malang dan Kakanta (Kepala Kantor Pertanahan) Kota Malang menyerahkan 10 sertifikat. Sertifikat ini adalah milik Masjid Jami’, masjid tertua di Kota Malang yang sudah puluhan tahun tidak keluar,” ujarnya.
Soal pendaftaran tanah ibadah dan wakaf, Hadi melanjutkan, wali kota akan memberikan kemudahan. Begitu pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan petunjuk dari sisi administrasi. Dengan demikian, permasalahan terkait tanah wakaf dan tempat ibadah segera selesai.
Pihaknya menargetkan sampai akhir 2024 masalah ini selesai. Yang menjadi obyek bukan hanya masjid, tetapi juga tempat ibadah lain, seperti kelenteng, wihara, pura, dan gereja. Masih banyak tempat ibadah yang sudah tua, tetapi belum memiliki sertifikat.
Masih banyak tempat ibadah yang sudah tua, tetapi belum memiliki sertifikat.
Hadi pun menyambut baik komitmen Wali Kota Malang untuk segera menyelesaikan tanah wakaf, termasuk tanah kas desa. Targetnya sampai selesai. Ribuan pun akan diselesaikan mengingat hal itu juga terkait dengan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
”Termasuk, tadi saya juga singgung tanah kas desa. Hati-hati dengan tanah kas desa supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari. Saya juga perintahkan tanah kas desa segera disertifikatkan di seluruh Kota Malang,” katanya.
Pada kesempatan ini, Hadi berpesan akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pengurusan sertifikat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
”Saya minta Pak Wali Kota segera selesaikan agar Malang menjadi kota lengkap, seluruh tanah di wilayah Malang akan terdaftar sehingga tidak ada lagi mafia tanah,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Sutiaji, ada 200-an tempat ibadah di wilayahnya yang sudah didaftarkan. Di Kota Malang ada lebih dari 1.000 masjid. Pihaknya tidak hanya mendorong dan memfasilitasi masjid, tetapi juga tempat ibadah lain, termasuk gereja.
Sejauh ini ada 8.000-an aset di Kota Malang yang merupakan bangunan lama. Sebagian besar sertifikatnya telah diurus pada 2018-2019 dan sekarang tinggal sedikit. ”Jadi bukan hanya masjid, tetapi juga tempat ibadah yang lain, termasuk gereja, ini didorong sehingga harapannya semua beres,” ucapnya.