Disulut Dendam, Siswa SMP Korban Perundungan di Temanggung Nekat Bakar Sekolahnya
Siswa kelas VII SMP Negeri 2 Pringsurat di Temanggung membakar sekolahnya karena alasan sakit hati. Dia dirundung rekan-rekannya di sekolah. Upayanya mengadukan tindakan itu kepada guru juga tidak berbalas.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Perundungan pada anak rawan memicu tindakan lain yang jauh lebih berbahaya, baik bagi korban, pelaku, maupun orang lain di sekitarnya. Lokasi terjadi perundungan bisa di mana saja, termasuk di sekolah, seperti yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah.
RSE, warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Temanggung, sudah jenuh dirundung rekan-rekan sekolahnya. Dia marah. Emosi lelaki berusia 13 tahun itu memuncak dan dilampiaskan dengan membakar sekolahnya, SMP Negeri 2 Pringsurat, Selasa (27/6/2023).
Enam bulan terakhir adalah saat paling tidak menyenangkan bagi RSE. Selama itu, ia mengaku kerap diejek. Dia juga dikeroyok rekan-rekannya di sekolah tanpa tahu penyebab pastinya.
Dia sebenarnya tidak diam. RSE sempat melaporkan perundungan itu kepada guru di kelasnya. Namun, semua tiada berarti. Laporannya tidak ditanggapi. Akibatnya, perundungan terus terjadi.
Sakit hati pada guru di sekolah bertambah saat karya dan tugas sekolahnya tidak direspons positif. RSE menyebut, karyanya tidak diapresiasi. Di gudang prakarya sekolah, hasil kerjanya pernah disebut jelek lalu disobek.
Hingga akhirnya, emosi remaja itu tidak tertahankan lagi. Seperti menaruh dendam pada sekolah dan penghuninya, ia berencana membakar sekolahnya. Kenangan sebagai korban perundungan sepertinya ingin ia hilangkan dengan cepat.
”RSE memilih membuat perkakas seperti bom molotov. Bahan bakarnya minyak yang dicampur bahan bakar korek gas. Ada sumbu api di bagian pucuknya. Harapannya, api bisa segera membakar gedung sekolah,” kata Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Agus Puryadi di Temanggung, Rabu (28/6/2023).
Pembuatan tiga botol berisi bahan mudah terbakar itu dilakukan sejak seminggu sebelum kejadian. Dia belajar membuatnya dari salah seorang rekan yang belum diketahui identitasnya.
Titik api juga disesuaikan dengan tempat RSE dirundung dan tidak diapresiasi gurunya. Satu di ruang kelas IX dan dua lainnya di gudang prakarya. Bocah itu mulai menyulut api sekitar pukul 02.00.
Dampaknya tidak ringan. Seperti dendam RSE, api berkobar. Atap di ruang kelas IX hangus dan nyaris ambruk. Api juga membakar spanduk ucapan selamat atas kelulusan siswa kelas IX.
Agus mengatakan, RSE rawan dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP karena sengaja melakukan pembakaran yang membahayakan khalayak umum. Dia terancam hukuman penjara enam tahun atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa. Namun, RSE sejauh ini tidak ditahan. Dia dikembalikan ke orangtuanya serta harus selalu melapor ke Polres Temanggung.
”Selain itu, kami akan memeriksa kejiwaan pelaku terkait berbagai peristiwa yang sudah dialaminya hingga ia nekat membakar sekolah," kata Agus.
Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 2 Pringsurat Bejo Pranoto mengakui RSE adalah siswa kelas VII. Alih-alih mencari penyebab motif anak didiknya, dia justru menyebut RSE adalah siswa yang kerap mencari perhatian guru.
”Saat melakukan kesalahan dan dipanggil oleh guru, dia sering kali berpura-pura muntah hingga kesurupan,” katanya.
Perundungan di sekolah jelas ironi yang tidak boleh terjadi. Butuh hati jernih dari pengelola sekolah untuk melihat potensi dan mitigasi menghadapi perundungan, khususnya anak di bawah umur.