KPU Bali Tetapkan Jumlah Pemilih dalam DPT Sebanyak 3,26 Juta
KPU Provinsi Bali menetapkan jumlah pemilih dalam DPT Provinsi Bali untuk Pemilu 2024 sebanyak 3.269.516 orang. Rekapitulasi secara nasional akan digelar KPU pada 4 Juli mendatang.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan jumlah pemilih di Bali berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 sebanyak 3.269.516 orang. KPU Provinsi Bali meminta seluruh masyarakat agar berpartisipasi dan memberikan masukan untuk perbaikan DPT untuk Pemilu 2024 sebelum jumlah pemilih dalam DPT ditetapkan secara nasional pada 4 Juli mendatang.
Daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Bali itu ditetapkan KPU Provinsi Bali dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Provinsi Bali untuk Pemilu 2024 di Kota Denpasar, Bali, Rabu (28/6/2023). Dalam rapat pleno rekapitulasi itu, KPU Provinsi Bali juga menerima masukan dari beberapa perwakilan partai politik, yang mengikuti rapat pleno tersebut, perihal data pemilih.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Adapun DPT hasil rekapitulasi itu ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat pleno, termasuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, perwakilan partai politik, dan jajaran KPU daerah seluruh Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan KPU masih menerima masukan ataupun pengaduan dari masyarakat perihal DPT tersebut. Meskipun DPT Provinsi Bali itu sudah ditetapkan, menurut Lidartawan, KPU tetap berproses untuk memperbaikinya sehingga memperoleh DPT yang lebih lengkap.
”Data pemilih ini sangat penting sehingga harus dipastikan akurat. Apa yang sekarang ini adalah yang terbaik bisa dilakukan karena tidak mungkin benar 100 persen. Keakuratan data pemilih juga bergantung pada kondisi masyarakat saat penghimpunan data,” kata Lidartawan dalam rapat pleno rekapitulasi DPT Provinsi Bali.
Dalam rapat pleno rekapitulasi itu, KPU Provinsi Bali menerima laporan dari perwakilan partai politik perihal data pemilih, selain laporan perubahan DPT tingkat kabupaten dan kota dari setiap KPU kabupaten dan kota di Bali.
Keakuratan data pemilih juga bergantung pada kondisi masyarakat saat penghimpunan data.
KPU Provinsi Bali bersama KPU kabupaten dan kota serta perwakilan parpol kemudian bersama-sama memeriksa data pemilih itu dengan membandingkannya pada aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). KPU Provinsi Bali mengesahkan hasil rekapitulasi DPT setelah perbaikan data pemilih itu dinyatakan dapat diterima untuk ditetapkan dalam rapat pleno.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra, mengatakan, perubahan data pemilih tersebut harus dimasukkan dalam berita acara agar sesuai dengan mekanisme. Hal itu disampaikan Widyardana sebelum KPU Provinsi Bali mengesahkan hasil rekapitulasi DPT itu.
Hasil perbaikan
Berdasarkan hasil perbaikan dalam rapat pleno rekapitulasi DPT Provinsi Bali, jumlah pemilih dalam DPT Provinsi Bali untuk Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 3.269.516 orang. Jumlah pemilih dalam DPT itu terdiri dari 1.617.276 laki-laki dan 1.652.240 perempuan.
Adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Bali untuk Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 12.809 lokasi TPS, yang tersebar di 716 desa atau kelurahan di delapan kabupaten dan satu kota di Bali.
Dalam rapat pleno rekapitulasi DPT Provinsi Bali itu, KPU Provinsi Bali juga menyampaikan penyiapan TPS khusus, yang berada di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, kompleks pusat pendidikan, dan rumah sakit. KPU Provinsi Bali mengadakan 11 lokasi TPS khusus di seluruh Bali, termasuk di lima lembaga pemasyarakatan.