Polisi Bantu Pemulihan Trauma Korban Pemerkosaan oleh Ayah Kandung di Banyumas
Proses hukum terhadap pelaku pemerkosaan anak kandung dan pembunuhan tujuh bayi yang kerangkanya ditemukan di Banyumas, Jateng, terus berlanjut. Korban pemerkosaan dibawa ke tempat aman dan dibantu pemulihan trauma.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — ER (27), korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, disebut sedang dalam kondisi trauma. Kepolisian Daerah Jateng bakal membantu proses pemulihan trauma yang dialami ER.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini ER berada di sebuah rumah aman. Di rumah tersebut, ER yang menderita trauma berada di bawah pengawasan psikolog. Rumah itu juga dijaga anggota Polri.
Menurut Iqbal, korban mengalami trauma setelah bertahun-tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya, Rudi (57). ER pertama kali diperkosa pada tahun 2008. Kala itu, usianya masih 13 tahun. Akibat perbuatan itu, ER hamil dan melahirkan seorang bayi. Bayi itu diserahkan kepada orang lain untuk diadopsi.
Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, Rudi memaksa ER maupun istrinya atau ibu ER untuk tutup mulut. Rudi bahkan mengancam akan membunuh mereka bila mereka mengadu kepada orang lain.
Pemerkosaan terus berlanjut hingga pada 2013 ER kembali hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Bayi itu langsung dikubur hidup-hidup di sebuah lahan kosong di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, oleh Rudi sesaat setelah dilahirkan.
Secara berturut-turut, ER kembali hamil dan melahirkan pada tahun 2015, 2016, 2018, 2019, 2020, dan 2021. Semua bayi yang dilahirkan ER itu langsung dibunuh dan dikubur di sebuah lahan kosong di bantaran Sungai Banjaran oleh Rudi.
”Pelaku menggali tanah dengan menggunakan cangkul kemudian memasukkan bayi tersebut ke dalam tanah. Sampai hari ini, yang sudah ditemukan ada empat kerangka bayi di sekitar lokasi,” kata Iqbal di Kota Semarang, Selasa (27/6/2023).
Iqbal menuturkan, Rudi sudah menunjukkan lokasi penguburan tiga bayi lainnya pada Senin (26/6/2023). Meski demikian, pencarian yang dilakukan pada Senin tak membuahkan hasil. Pada Selasa, polisi kembali melanjutkan pencarian tiga kerangka bayi lainnya di sekitar lokasi.
Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan acaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Agus Supriadi mengatakan, sehari-hari Rudi dikenal sebagai dukun pengobatan tradisional (Kompas.id, 26/8). Saat ditanya apakah pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Rudi ada kaitannya dengan praktik perdukunan, Iqbal menyebut, pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.
”Penyelidikan kami belum sampai sana. Nanti, jika ada perkembangan soal itu, akan saya sampaikan,” imbuh Iqbal.
Tiga istri
Agus menyebut, Rudi memiliki tiga istri. Dari tiga istri tersebut, istri pertama dinikahi Rudi secara resmi. Sementara itu, istri kedua dan ketiga Rudi dinikahi secara siri. ER merupakan anak pertama Rudi dengan istri ketiganya.
Ketua RT 001 RW 004 Kelurahan Tanjung, Saryono (52), mengatakan, Rudi dan ER memang sempat tinggal di lahan kosong di tepi Sungai Banjaran. Namun, beberapa bulan lalu, mereka tidak lagi tinggal di situ. Saryono menambahkan, Rudi dikenal tertutup. Oleh karena itu, masyarakat sekitar tidak terlalu mengenal lelaki tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan, penyitaan barang bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan. Polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan forensik.
”Kami sudah menyita sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut. Barang buktinya, antara lain, sebuah kaus hitam, celana pendek merah, dan satu cangkul yang digunakan untuk menguburkan bayi-bayi tersebut,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Selasa.