Polres Bantul Usulkan Ujian SIM C Tanpa Manuver Angka 8 dan Zig-zag
Polres Bantul mengusulkan konsep baru ujian praktik surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua. Dalam konsep baru itu, warga tidak perlu lagi melakukan manuver angka 8 dan zig-zag saat menjalani ujian SIM C.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuat konsep baru ujian praktik surat izin mengemudi atau SIM untuk kendaraan bermotor roda dua. Warga tidak perlu lagi bermanuver angka 8 dan zig-zag saat menjalani ujian SIM C. Sebelum diberlakukan, konsep itu akan diusulkan ke Markas Besar Polri untuk mendapat persetujuan.
Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Ihsan mengatakan, pembuatan konsep baru itu berawal dari keresahan melihat banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas di Bantul.
”Rata-rata hampir setiap tahun itu berkisar 1.500 kasus kecelakaan lalu lintas sehingga tentunya perlu kita evaluasi,” katanya, Senin (26/6/2023), di Bantul.
Ihsan menyebut, kecelakaan lalu lintas di Bantul didominasi kendaraan roda dua. Sekitar 51 persen kecelakaan disebabkan faktor manusia. Beberapa di antaranya minimnya pengetahuan soal rambu lalu lintas, kurangnya konsentrasi, dan kecerobohan dalam berkendara.
”Inilah yang mendasari kami melakukan perbaikan terkait ujian praktik SIM,” ujarnya.
Menurut Ihsan, alasan lainnya adalah ujian praktik SIM selama ini tidak linier dengan ujian teori. Dalam ujian teori, warga diuji pengetahuan soal rambu lalu lintas, marka jalan, dan sebagainya. Namun, dalam ujian praktik, prosesnya hanya menitikberatkan pada keterampilan berkendara.
”Pada saat praktik, selama ini lebih ke skill (keterampilan), bagaimana keterampilan melewati angka delapan, kemudian zig-zag,” ujarnya.
Ihsan memaparkan, konsep baru ujian SIM C itu menekankan kompetensi berkendara yang berkait dengan tiga aspek, yakni pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Selain itu, ujian SIM juga menjadi sarana edukasi bagi warga tentang rambu-rambu lalu lintas.
”Ujian ini juga praktis karena tes yang kami laksanakan itu satu rangkaian,” ucapnya.
Ihsan menjelaskan, rangkaian ujian praktik itu diawali dengan peserta ujian SIM naik ke sepeda motor, lalu memasang helm. Pemasangan helm harus dilakukan dengan benar hingga terdengar bunyi klik.
Setelah itu, peserta harus mengendarai sepeda motor di lintasan sempit. Lebarnya hanya sekitar 60 sentimeter.
Di lintasan tersebut, peserta harus mengendarai sepeda motornya secara seimbang. Dia tidak boleh menurunkan kakinya.
”Ini untuk menilai keseimbangan atau keterampilan dalam mengendarai motor,” kata Ihsan.
Sesudah itu, peserta akan dihadapkan pada lampu lalu lintas. Saat lampu merah menyala, peserta harus berhenti di belakang garis stop.
”Pengendara yang berhenti di depan garis stop tentunya akan mendapat pengurangan nilai. Kondisi di lapangan, banyak pemotor yang berhentinya melewati garis stop,” tutur Ihsan.
Setelah lampu hijau menyala, peserta bisa lanjut berjalan dan diharuskan berbelok ke arah kiri. Sebelum berbelok, dia harus menyalakan lampu sein untuk memberi tanda pada pengendara di belakangnya.
Kemudian, peserta akan dihadapkan U-turn atau putaran balik. Sebelum putar balik, peserta harus menghentikan laju sepeda motor, lalu menengok ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kendaraan lain yang melintas.
Sesudah itu, peserta dihadapkan pada dua jalur, yakni cepat dan lambat. Di situ juga terdapat rambu yang memerintahkan pengendara kendaraan roda dua untuk masuk ke jalur lambat. Oleh karena itu, peserta mesti mengarahkan sepeda motornya ke jalur lambat.
”Banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua lalu masuk ke jalur cepat. Ini sering menyebabkan kecelakaan sehingga kami buat ada jalur cepat dan jalur lambat untuk edukasi pada masyarakat,” ungkap Ihsan.
Selain itu, peserta juga akan menjalani uji keseimbangan mengendarai sepeda motor dengan berbelok mengikuti lintasan tanpa menurunkan kaki.
Sesudahnya, peserta akan menjalani uji rem reaksi. Dalam ujian itu, peserta harus mengerem sepeda motornya, lalu membelokkan kendaraan sesuai dengan isyarat lampu yang dihidupkan penguji.
Ihsan menyebut, total panjang lintasan untuk ujian praktik SIM itu adalah 107 meter. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk melakukan ujian tersebut sekitar 1 menit.
Pertama di Indonesia
Wakil Kepala Kepolisian Daerah DIY Brigadir Jenderal (Pol)Slamet Santoso menyatakan, konsep baru ujian praktik SIM itu baru pertama kali di Indonesia. Namun, dia menyebut, konsep tersebut belum diberlakukan karena harus diusulkan lebih dulu ke Mabes Polri.
”Mudah-mudahan kalau cocok bisa diberlakukan secara nasional. Itu harapannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) memperbaiki ujian praktik SIM, terutama terkait manuver angka 8 dan zig-zag. Hal itu disampaikan Listyo dalam upacara penutupan pendidikan dan wisuda sarjana ilmu kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdiklat Polri, Rabu (21/6/2023).
”Saya minta Kakor (Kakorlantas), tolong lakukan perbaikan. Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan, tolong diperbaiki,” kata Listyo.
Listyo juga menyebut, ujian praktik mendapatkan SIM terkesan hanya untuk mempersulit pemohon SIM yang akhirnya berujung pada penyimpangan. Padahal, di sisi lain, belum tentu semua anggota kepolisian mampu melakukannya dengan baik.
Menurut Listyo, yang penting dari seorang pengendara adalah etika dalam menghargai keselamatan para pengguna jalan dan keterampilan saat mengendarai kendaraan. Oleh karena itu, tujuan utama ujian praktik SIM seharusnya tetap dapat tercapai tanpa mengharuskan masyarakat melakukan hal yang sulit (Kompas.id, 22/6/2023).
Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak.