logo Kompas.id
NusantaraPembongkaran Rumoh Geudong...
Iklan

Pembongkaran Rumoh Geudong Hilangkan Nilai Sejarah

Pada masa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, 1989-1998, aparat militer menjadikan Rumoh Geudong sebagai markas. Warga yang dicurigai terlibat dalam pemberontakan diboyong ke sana.

Oleh
ZULKARNAINI
· 4 menit baca
Negara mengakui telah terjadi 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia masa lalu. Implementasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat dimulai dari Aceh, yakni di Rumoh Geudong, Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Negara mengakui telah terjadi 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia masa lalu. Implementasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat dimulai dari Aceh, yakni di Rumoh Geudong, Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

SIGLI, KOMPAS — Bangunan Rumoh Geudong tempat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat masa lampau di Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, telah dibongkar. Menurut rencana, di lokasi itu akan dibangun masjid, tetapi para pihak menilai lebih baik membangun replika Rumoh Geudong sebagai pengingat sejarah.

Sekretaris Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Suraiya Kamaruzzaman, Jumat (23/6/2023), mengatakan, pembongkaran bangunan Rumoh Geudong telah menghilangkan nilai sejarah penting dari perjalanan bangsa. Pelanggaran HAM berat pernah terjadi di sana, tetapi ketika seluruh bangunan dimusnahkan, tidak ada lagi ruang menjadi memori bersama mengenang peristiwa itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000